KABUPATEN SOLOK, SEMANGATNEWS.COM – Badan Bank Tanah melaksanakan Sosialisasi Tanah Cadangan Umum Negara, Sabtu (13/01/2024).
Kegiatan sosialisasi ini di SDN 06 Gunung Talang, Nagari Koto Gadang Guguk, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.
Materi sosialisasi adalah tanah Eks HGU PT Krakatau Limo Sejati yang diberikan Pemerintah tahun 1990, yang bergerak pada Perkebunan Kopi dan berlokasi di Bukit Gompong, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, yang tidak dipergunakan lagi sesuai peruntukan HGU oleh Perusahaan Perkebunan Kopi Krakatau Limo Sejati.
Kepala Bagian Perolehan, Pengadaan, dan Pendistribusian Tanah badan Bank Tanah, San Yuan Sirait menjelaskan, Bermula, Pemerintah memberikan izin usaha untuk perkebunan. Ada multifire efek, investasi, tenaga kerja, meningkatkan perekonomian dan meningkatkan pendapatan bagi Pemerintah daerah dan Pemerintah Pusat. Seiring dengan berjalannya waktu, perusahaan tersebut tidak lagi menguasai tanah itu sesuai dengan fungsinya.
Pada tahun 2010, Kementrian ATR/BPN melakukan Inventarisasi dan telah memberikan peringatan kepada perusahaan Krakatu Limo Sejati. Telah diberikan peringatan 1,2,3 namun tidak dindahkan juga. Akhirnya pemerintah menarik Hak Gunanya.
“Tahun 2013 ditetapkankanlah itu sebagai tanah terlantar. Setelah ditetapkan sebagai tanah terlantar, maka status tanahnya menjadi tanah Negara.” jelasnya.
Saat ini, tanah tersebut telah banyak digarap oleh masyarakat, namun masyarakat yang telah menggarap tanah tersebut perlu ditata. Tahun 2021 Pemerintah membentuk Badan Bank Tanah melalui Peraturan Pemerintan Nomor 64 tahun 2021.
“Bank Tanah tugasnya adalah memastikan tanah tersebut bermanfaat, tidak terlantar. Bank Tanah akan menata 450 Ha untuk reforma agrarian. 200 Ha diserahkan ke Pemda, untuk dikelola oleh Pemda, bisa untuk sarana Pendidikan, bisa untuk sarana perkantoran, bisa untuk sarana kesehatan, bisa untuk sarana wisata, bisa untuk perkebunan milik Pemda, itu kewenangan penuh Pak Bupati,” ujarnya.
Menurut Yuan Sirait, petani yang telah menggarap di dalam HGU, akan diberikan Hak Pakai selama 10 tahun untuk memastikan tanah tersebut termanfaatkan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan.
“Diberikan waktu 10 tahun untuk memastikan benar-benar digunakan untuk kehidupan, tidak untuk dijual. Setelah 10 tahun, akan diakui hak kepemilikan, menjadi hak milik, diberikan sertifikat.“ ujarnya.
Tindak lanjut dari sosialisasi, pada hari Selasa tanggal 17 Januari akan pemasangan tanda batas dari tanah eks HGU PT Krakatau Limo Sejati, kemudian pengukuran. Dan inventarisasi data-data penggarap.
Kepala DPRKPP Kabupaten Solok, Retni Humaira menjelaskan bahwa dengan adanya program tersebut akan ada kejelasan status tanah yang telah digarap oleh masyarakat.
“ Sebenarnya dengan adanya program ini akan ada kejelasan status tanah kita, yang Bapak/Ibu garap tersebut,“ ujar Retni Humaira.
Retni Humaira menyebut, Pemerintah Kabupaten Solok telah menerima SK dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang terkait 200 Ha untuk Pemerintah daerah. Selain itu, pengembangan infrastruktur ke lokasi, pemerintah daerah akan selalu memberikan fasilitas melalui berbagai program, misalnya pembukaan jalan dengan ekscavator dan pembangunan jalan usaha tani, dan lain sebagainya.
“Yang penting status tanah nya jelas, dengan status yang jelas dapat kita lakukan pembukaan jalan usaha tani, melalui dinas pertanian nantinya, atau jika sudah ada pemukiman bisa juga dibuka jalan lingkungan,” ujar Retni.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Solok, Desrizal, menjelaskan untuk proses pembuatan sertifikat, BPN melakukan pengukuran. Masyarakat yang telah menggarap tanah Eks PT Krakatau Limo Sejati yang hadir menyambut gembira kegiatan tersebut.
Musrizal, kelompok tani mengatakan sangat bangga dengan adanya langkah dari pemerintah karena masyarakat penggarap akan memperoleh kepastian haknya.
“Terima kasih kepada Badan bank tanah, Pemerintah Kabupaten Solok, Badan Pertanahan Nasional dan pihak-pihak lainnya,” katanya.