Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan hasil akhir seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan tahun 2023.
Sekretaris Jenderal Kemenag, Nizar Ali, mengatakan terdapat 2.170 peserta mengikuti seleksi dan 185 di antaranya dinyatakan lulus.
“Hari ini kami umumkan ada 185 peserta yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi tenaga kesehatan CPPPK Kemenag dari 224 formasi,” ujar Nizar, Sabtu (23/12/2023), dikutip dari laman kemenag.go.id.
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi yaitu mereka yang memenuhi seluruh persyaratan serta mengikuti tahapan seleksi, dan memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB). Sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 652 Tahun 2023 tentang NAB Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun 2023.
Peserta bisa melihat pengumuman kelulusan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ atau laman instansi masing-masing.
“Peserta yang dinyatakan lulus seleksi harus mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 23 Desember 2023-14 Januari 2024,” jelas Nizar.
Apabila sampai batas waktu yang ditentukan peserta yang lulus Seleksi tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri.
Jumlah total formasi yang tersedia pada seleksi Tenaga Kesehatan CPPPK Kemenag tahun ini adalah 224 formasi. Masih terapat 39 formasi yang kosong karena hanya 185 yang dinyatakan lulus seleksi.
Berikut dokumen yang harus diunggah oleh peserta:
- Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah.
- Ijazah asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang berwenang.
- Transkrip nilai atau lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan Transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang berwenang.
- Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000.
- Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana terlampir pada pengumuman ini.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH.
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2024.
- Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya ditandatangani oleh Dokter Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2024.
Sebagai informasi tambahan, apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus, namun memilih untuk mengundurkan diri, maka dia wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format yang disiapkan panitia seleksi. Sehingga, kebutuhan jabatan yang bersangkutan dapat diisi/diganti dari peserta urutan berikutnya.
“Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus dan sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan PPPK untuk 1 (satu) periode berikutnya,” lanjutnya.
Nurudin menambahkan, apabila kemudian hari peserta terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPPPK/PPPK.