PADANG, SEMANGATNEWS.COM – Raflis, Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), menerima kunjungan Komisi I DPRD Kabupaten Kerinci pada Rabu (06/12/2023) di Ruang Khusus 1 kantor DPRD Sumbar.
Dalam kunjungan yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kerinci, Edminuddin, rombongan sebanyak 10 orang bertujuan untuk silaturrahmi sekaligus konsultasi terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Edminuddin menyatakan bahwa Sumbar, sebagai provinsi yang sudah maju dibandingkan dengan provinsi lain di Sumatera, menjadi destinasi banyak daerah untuk melakukan konsultasi, termasuk terkait Perpres nomor 53 Tahun 2023 ini.
“Kami DPRD Kabupaten Kerinci menilai Sumbar adalah provinsi yang maju, itu yang menjadi alasan kami memilih Provinsi Sumbar untuk konsultasi tentang Perpres ini,” ujar Edminuddin.
Edminuddin juga menegaskan kesiapannya untuk mengikuti peraturan yang dikeluarkan pemerintah, termasuk Perpres 53 tahun 2023. “Kita pejabat daerah tentu akan tegak lurus dengan aturan yang dikeluarkan presiden,” tambahnya.
Sekretaris DPRD Sumbar Raflis menyampaikan terima kasih atas kunjungan DPRD Kerinci dan memilih Sumbar sebagai destinasi konsultasi terkait Perpres nomor 53 tahun 2023.
Raflis berharap bahwa dengan terbitnya Perpres ini, tidak akan ada lagi temuan oleh BPK. “Semuanya akan lebih sederhana, karena ada regulasi yang mengatur limit belanja perjalanan dinas tersebut,” pungkas Raflis.