PADANG, SEMANGATNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatra Barat menerima kunjungan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dari DPRD Kabupaten Solok Selatan pada Kamis (2/11/2023) di ruang khusus 1.
Kunjungan ini merupakan bagian dari konsultasi dalam penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tahun 2024.
Sekretaris DPRD Sumbar, Raflis menyambut Rombongan Bapemperda DPRD Solok Selatan. Ada juga Kabag Hukum dan Persidangan, Zardi Syahrir, serta Kasubag Humas dan Protokol, Darul Idris.
Dalam merespons kunjungan ini, Raflis menjelaskan pola penyusunan skema penganggaran penyusunan naskah akademik, yaitu skema belanja konsultan dan skema swakelola. Penjelasan ini bertujuan untuk memperkuat kerjasama dengan lembaga atau institusi yang beroperasi di Provinsi Sumbar dan di luar Provinsi.
Raflis juga mengungkapkan bahwa paradigma lama yang melihat produktivitas dari jumlah Perda yang telah dibuat tidak lagi relevan di era saat ini. Saat ini, penilaian kinerja dan produktivitas tidak hanya berdasarkan jumlah Perda yang telah disusun, melainkan juga dari rekomendasi yang dibuat untuk pemerintah daerah.
“Menurut kami, hal tersebut tidak lagi menjadi indikator produktivitas yang relevan karena banyak faktor yang mempengaruhi, seperti kebijakan pemerintah pusat terkait regulasi dan dinamika pembuatan Perda,” ungkapnya.
Raflis berharap bahwa hasil diskusi pada hari itu dapat memberikan bantuan bagi DPRD Solok Selatan dalam menyusun naskah akademik dan rancangan peraturan daerah.
“Kami berharap bahwa hasil dari pertemuan dan diskusi ini akan menjadi masukan yang bermanfaat bagi anggota Bapemperda DPRD Solok Selatan dalam penyusunan Program Peraturan Daerah di Provinsi Sumatera Barat,” tutup Raflis. (Qan)