PADANG, SEMANGATNEWS.COM – Dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Rabu(11/10/2023) di ruang sidang utama DPRD Sumatera Barat, Gubernur Sumatera Barat memberikan jawaban terperinci terkait dua Ranperda utama setelah mendengarkan pandangan dari fraksi-fraksi DPRD Sumbar.
Ketua DPRD Sumbar memimpin rapat paripurna dan mendampingi wakil ketua. Hadir juga Wakil Gubernur Audy Joinaldy dari Pemprov Sumbar.
Menurut Ketua DPRD Sumbar, Supardi, proses ini sesuai dengan tahapan pembahasan Ranperda yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib. Gubernur diminta memberikan penjelasan dan jawaban terhadap pandangan, pertanyaan, dan tanggapan dari fraksi-fraksi. Tujuan dari jawaban ini adalah untuk memenuhi tahapan pembahasan Ranperda dan untuk mencapai penyamaan persepsi antara Pemerintah Daerah dan DPRD terkait substansi dalam Ranperda tersebut.
Wakil Gubernur Audy Joinaldy memberikan jawaban yang berbobot terhadap sejumlah pandangan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi. Ia mencakup berbagai topik, seperti kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di Sumatera Barat, kurangnya sosialisasi pemerintah daerah kepada masyarakat mengenai pengelolaan sampah, kewenangan daerah dalam hal pengelolaan sampah, dan strategi untuk meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang pengelolaan sampah.
Dalam menjawab pandangan fraksi PKS mengenai sosialisasi, Wakil Gubernur Audy menegaskan pentingnya pelaksanaan sosialisasi yang berkesinambungan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan dampak buruk sampah.
Selanjutnya, dalam menjawab pandangan fraksi PAN, Audy menjelaskan bahwa substansi dalam Ranperda berbeda dengan Peraturan Daerah sebelumnya, terutama dalam mengatur mengenai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional.
Dalam hal kewenangan daerah, Gubernur Audy menjelaskan bahwa kewenangan daerah telah dimasukkan dalam Ranperda tersebut, terutama dalam Pasal 6. Namun, ia juga mengklarifikasi bahwa pengelolaan limbah pabrik dan sampah di atas air dan rawa-rawa bukan merupakan kewenangan Pemerintah Daerah.
Audy Joinaldy juga memberikan penjelasan mengenai data jumlah penduduk miskin yang hanya mencakup 10 dari 19 kabupaten/kota di Sumatera Barat. Audy menjelaskan bahwa data ini mencerminkan kondisi geografis dan ekonomi Sumatera Barat yang memengaruhi pengelolaan sampah.
Pandangan fraksi PPP dan Partai Nasdem mengenai strategi SDM yang kompeten dalam pengelolaan sampah juga mendapatkan penjelasan. Gubernur menginformasikan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah bekerjasama dengan Kementerian PUPR untuk mengirimkan tenaga teknis dan pendidikan yang bertugas di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional untuk mengikuti pelatihan guna meningkatkan kapasitas dan kompetensi personil.
Wakil Gubernur juga menjawab pandangan fraksi PDI Perjuangan dan PKB mengenai ketentuan mengenai pelayanan dalam Ranperda. Audy mengklarifikasi bahwa ketentuan mengenai jasa pelayanan dan retribusi telah diatur dalam Ranperda, dan ketentuan lebih lanjut mengenai jasa pelayanan di Tempat Pemrosesan Sampah Terpadu (TPST) Regional atau TPA Regional akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Audy Joinaldy mengakui bahwa jawaban yang diberikan mungkin belum sepenuhnya memuaskan semua pihak, namun ia berharap bahwa pada tahapan pembahasan berikutnya, semua pandangan dan perbedaan dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Rapat paripurna ini merupakan langkah penting dalam upaya Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk mengatasi isu-isu yang berkaitan dengan pengelolaan sampah dan penyelarasan organisasi perangkat daerah, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih baik bagi masyarakat Sumatera Barat.