PADANG, SEMANGATNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Barat) menggelar rapat paripurna Fraksi-fraksi DPRD Sumbar menyampaikan pandangan umum terkait dua Ranperda yang sedang dibahas, yakni Ranperda tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah dan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah, Selasa (10/10/2023).
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Sumbar, Supardi, yang didampingi oleh Wakil Ketua Irsyad Safar dan Suwirpen Suib. Turut hadir pula Wakil Gubernur Audy Joinaldy dari Pemprov Sumbar.
Fraksi Gerindra menyuarakan keprihatinan mereka terhadap masalah serius yang telah menjadi fokus perhatian publik, yaitu persoalan sampah. Mereka menyoroti kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Sumatera Barat yang sudah penuh dan meluap.
“Saudara Gubernur, kami memohon penjelasan terkait kondisi TPA sampah di Sumatera Barat saat ini dan upaya kerjasama yang telah diambil oleh Pemprov dalam mengelola sampah,” ujar jubir Fraksi Gerindra, Hidayat.
Fraksi Partai PKS menegaskan pentingnya lingkungan yang bersih dan sehat, yang merupakan hak masyarakat sesuai dengan Pasal 28H ayat 1 UUD 1945. Mereka menekankan bahwa ini adalah kewajiban pemerintah untuk memberikan pelayanan publik guna menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, serta memenuhi hak-hak masyarakat.
Fraksi Demokrat mengajukan pertanyaan terkait pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pertanahan oleh Gubernur dan apakah OPD yang sudah ada saat ini masih cukup untuk mengatasi masalah tersebut. Mereka berpendapat bahwa perlu memperkuat dan memperjelas tugas dan fungsi OPD yang sudah ada melalui Peraturan Gubernur.
Fraksi Partai Golkar menyoroti hubungan antara Perda Pengelolaan Sampah Provinsi Sumatera Barat dengan Perda Pengelolaan Sampah di kabupaten/kota. Mereka bertanya apakah hubungan ini bersifat hirarkis atau setara, karena ini dapat memengaruhi pembinaan dan pengawasan terhadap Perda di tingkat kabupaten/kota terkait masalah sampah.
Fraksi PAN menilai ada ketidaksesuaian dalam Ranperda Pengelolaan Sampah Regional dengan kewenangan provinsi, serta adanya beberapa pasal yang membingungkan dan menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaannya. Mereka juga menekankan perlunya penyelarasan dengan regulasi tingkat nasional seperti peraturan pemerintah.
Fraksi PPP dan Nasdem menyoroti bahwa sampah bukan hanya masalah nasional, tetapi juga masalah daerah. Pengelolaan sampah yang tidak komprehensif dapat memunculkan permasalahan sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat, serta dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan.
Terakhir, Fraksi PDI Perjuangan dan PKB meminta penjelasan tentang sistem pengelolaan sampah dalam Ranperda ini dan lembaga mana yang akan terlibat dalam penyelesaiannya. Mereka mencatat bahwa masalah sampah, terutama di pusat-pusat kota, semakin mendesak dan perlu tindakan konkret.