PADANG, SEMANGATNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023.
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Sumbar Supardi memimpin Rapat paripurna dan mendampingi Wakil Ketua, Sekretaris DPRD Sumbar Raflis dan anggota DPRD Sumbar, Kamis (14/9/2023) di ruang rapat utama, Padang, Sumatera Barat.
Sementara itu, pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Barat diwakili oleh Wakil Gubernur Audy Joinaldy.
Supardi menyampaikan urgensi perubahan APBD sebagai respons terhadap perubahan asumsi dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan kondisi lainnya.
“DPRD dan Pemerintah Daerah telah menyetujui perubahan KUA dan PPAS 2023, perubahan ini akan menjadi panduan dalam penyusunan Ranperda Perubahan APBD 2023,” ungkap Supardi.
Supardi melanjutkan dengan menjelaskan bahwa meskipun perubahan KUA dan PPAS tahun 2023 telah disetujui, masih ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan dalam perubahan APBD 2023. Terdapat ketidaksesuaian dalam target pendapatan dan alokasi belanja yang telah disepakati dalam perubahan KUA dan PPAS tahun 2023, yang perlu dievaluasi kembali.
“Target pendapatan dan alokasi belanja masih belum mencerminkan situasi nyata. Dari sisi pendapatan, masih ada potensi yang dapat dioptimalkan untuk meningkatkan pendapatan dalam penyusunan Ranperda Perubahan APBD. Sementara dari segi belanja, masih ada sejumlah kegiatan yang perlu disesuaikan dengan program-program prioritas daerah untuk mengurangi defisit anggaran,” jelas Supardi.
Dengan penyesuaian terhadap alokasi belanja, perubahan ini juga akan berdampak pada sasaran dan target kinerja program kegiatan. Oleh karena itu, sasaran dan target kinerja program dan kegiatan tahun 2023 harus disesuaikan dengan alokasi belanja yang diajukan dalam Ranperda Perubahan APBD Tahun 2023.
Rencana penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun 2022 yang telah disetujui dalam perubahan KUA dan PPAS tahun 2023, terutama dalam bentuk hibah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (TNI Polri) untuk penyelenggaraan pemilu tahun 2024, juga perlu dievaluasi agar tidak menimbulkan beban tambahan pada tahun 2024. (Qan)