PESISIR SELATAN, SEMANGATNEWS.COM – Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar menyampaikan Nota Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2023 dalam rapat paripurna, Senin (4/9/2023) di ruang rapat DPRD.
Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Ermizen pimpin Rapat paripurna tentang penyampaian nota Ranperda tentang Perubahan APBD tahun 2023.
Hadir juga Sekda, Mawardi Roska, wakil ketua dan anggota DPRD, Forkopimda, kepala perangkat daerah dan undangan lainnya.
Bupati Rusma Yul Anwar mengatakan, sesuai peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 161, disebutkan bahwa dasar Perubahan Anggaran daerah diantaranya, terjadinya asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah.
Laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis untuk 6 bulan berikutnya. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja.
Secara garis besar rancangan Perubahan APBD Kabupaten Pesisir Selatan tahun 2023 yang diajukan sebagai berikut. Pendapatan daerah pada APBD awal tahun anggaran 2023 Rp 1.632.805.488.445,00, mengalami penurunan pada rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2023 sebesar Rp 1.619.125.625.392,00.
Terdiri dari, Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 143.181.723.416,00. Pendapatan transfer pada Rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2023 sebesar Rp 1.463.562.497.976,00. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp 12.408.404.000,00.
Untuk Belanja Daerah pada perubahan ini naik menjadi Rp 1.750.203.491.348,00 terdiri dari. Belanja Operasi sebesar Rp 1.281.737.671.890,00. Belanja Modal sebesar Rp 220.451.225.190,00. Belanja Tak Terduga sebesar Rp 6.132.296,00. Belanja Transfer sebesar Rp 241.881.640.972,00.
Untuk uraian pembiayaan daerah mengalami perubahan. Pembayaran Daerah sebesar Rp 102.827.848.981,00. Estimasi belanja daerah yang melebihi estimasi pendapatan daerah dan pembiayaan netto pada Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Pesisir Selatan tahun anggaran 2023 ini menyebabkan Sisa Kurang Pembiayaan atau secara keseluruhan Ranperda P-APBD ini disajikan dengan Defisit sebesar Rp 28.223.016.975,00,” jelas bupati.
“Semoga rangkaian pembahasan ini hingga persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi peraturan daerah, mendapat nilai ibadah dari Allah SWT serta mampu merumuskan arah kebijakan pembangunan yang memberi dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat,” harapnya.