Ketum PWI Pusat Buat Gaduh, Berani Potong Honor Penguji UKW- PWI Rp 1,9 Juta
SEMANGATNEWS.COM- Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari sepertinya buat gaduh lagi. Kali ini membuat edaran memotong honor tenaga penguji UKW yang difasilitasi Dewan Pers. Dari Rp 5,4 juta yang harus diterima penguji dipotong sebesar Rp. 1,9 juta.
Penguji sepertinya pasrah tapi tak rela, sehingga surat edaran tersebut beredar keluar.
Surat edaran dengan Nomor : 1981/PWI-P/LXXVII/V/2022 Hal :Pelaksanaan UKW Fasilitasi Dewan Pers Tahun 2023 dibuat tanggal 2 Mei 2023 yang juga ditandatangani Sekjen PWI Mirza Zulhadi ditujukan kepada Penguji UKW PWI.
Disebutkan di awal surat tersebut bahwa Dewan Pers pada tahun anggaran 2023 memfasilitasi Lembaga UKW PWI Pusat untuk menyelenggarakan UKW di 17 Provinsi berkolaborasi dengan satu atau dua Lembaga UKW di luar PWI.
Untuk itu UKW PWI akan menyelenggarakan 17 kali pengujian di 17 ibukota provinsi, dengan jumlah peserta 414 orang.
Honor penguji yang diberikan oleh Dewan Pers adalah Rp 5.400.000/perorang sedangkan honor admin Rp 250.000. Sedangkan honor penguji UKW PWI yang dilaksanakan secara mandiri adalah Rp 3.000.000, dan honor admin Rp 1.500.000.
Sepertinya Ketum Atal melihat honor penguji yang difasilitasi Dewan Pers cukup besar, sehingga perlu ada pemotongan dengan rincian penguji mendapatkan Rp 3.500.000, sedangkan sisanya Rp 1.900.000 ,total dana yang terkumpul dari para penguji dialokasikan untuk Honor satu admin pusat yang bertugas per kegiatan Rp 750.000; Biaya cetak sertifikat UKW per peserta Rp. 150.000; Biaya pengiriman bahan uji/ Kartu dan Sertifikat ke daerah uji Rp 300.000. Kas PWI Daerah jika minimal pelaksanaan 4 kelas Rp.1.000.000. Honor satu admin PWI Daerah Rp.250.000. Total pengeluaran setiap kegiatan Rp.2.450.000. Sisanya untuk kas PWI Pusat.
Jika ada 4 kelas perkegiatan. Maka akan ada 4 penguji. 4 x Rp 1.900.00 = Rp 7,6 juta dikurangi Rp.2.450.000, maka penerimaan bersih masuk kas PWI Rp.5.150.000. Setiap kelas biasanya hanya lima orang. Maka dari jumlah 414 dibagi 5 maka ada 82 penguji. Lumayan juga masuk kas PWI.
Dalam surat itu dijelaskan mekanisme arus kasnya diatur sebagai berikut: honor penguji dibayarkan oleh Dewan Pers ke rekening Penguji yang kemudian penguji meneruskannya ke rekening PWI Pusat (Mandiri: 103 000 106 3003 -a/n PWI Pusat, KCP Jkt Sabang).**