PADANG, SEMANGATNEWS.COM – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah, menyarankan agar oknum mahasiswa UIN Bukittinggi mengaku mendapatkan ancaman via pesan whatsapp dari Orang Tak Dikenal (OTK), untuk segera membuat laporan kepolisian.
Gubernur Sumbar melalui Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setdaprov Sumbar, Mursalim mengingatkan jangan sampai ada pihak-pihak yang mencoba bermain api dengan memanfaatkan situasi pascaaksi unjuk rasa sebagian warga Air Bangis terhadap rencana Proyek Strategi Nasional (PSN).
“Negara kita ini negara hukum. Kita punya aturan. Kita punya penegak hukum. Tentu saja, penegak hukum tidak akan tinggal diam kalau ada pihak-pihak yang mencoba memperkeruh suasana dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ucapnya.
Baca Juga : Gubernur Mahyeldi Mengingatkan Pentingnya Menjaga Suasana Kondusif dan Semangat Persatuan Pada Tahun Politik
Gubernur meminta, sambung Mursalim, agar oknum mahasiswa yang merasa diteror oleh orang tak dikenal setelah menolak kehadiran Gubernur di kampus UIN Bukittinggi tersebut, agar membuat laporan kepolisian, sehingga proses hukum dapat berjalan dan pelaku pengancaman dengan nomor whatsapp 08231299137x itu bisa segera ditemukan.
“Saya sudah menghadap Bapak Gubernur, dan pesan beliau, baiknya dilaporkan saja kalau mendapatkan pesan seperti itu. Biar penegak hukum yang bekerja. Kita percaya penegak hukum kita bisa dengan mudah menemukan siapa pelaku dari aksi pengancaman tersebut,” ucap Mursalim menyampaikan pesan Gubernur.
Mursalim menambahkan, Gubernur Sumbar juga mewanti-wanti pihak-pihak tertentu yang mencoba bermain api dengan memperkeruh keadaan pascaunjuk rasa warga terhadap rencana PSN Air Bangus, yang juga berujung pada aksi penolakan oknum mahasiswa UIN Bukittinggi atas kehadiran Gubernur beberapa waktu lalu di kampus tersebut.
“Jangan mempermainkan hukum. Jangan bermain api. Jika ada yang demikian, tentu penegak hukum yang akan bertindak,” ucapnya lagi.
Gubernur Sumbar menegaskan, bahwa selalu terbuka ruang bagi mahasiswa dan masyarakat secara umum untuk menyampaikan kritik atas penyelenggaraan pemerintahan. Undang-undang mengatur secara tegas tentang kebebasan. Namun, ada aspek aturan yang perlu dipatuhi dalam menyampaikan kritik.
“Mahasiswa mengkritisi pemerintahan adalah wajar. Tidak masalah. Selama dalam koridor ketentuannya. Jika ada yang mencoba memperkeruh suasana, tidak diperkenankan dalam ketentuan hukum kita,” ujar Mursalim menutup. (adpsb)