Semangatnews,Padang-Warga kota Padang yang ingin mengurus KTP elektronik, harus bersabar menjelang terpenuhinya blanko yang diminta ke pusat. Sampai saat ini pemerintah pusat hanya mengirimkan 500 blanko dari 70 ribu yang diminta.
Hal itu disampaikan Kepala Disdukcapil kota Padang Wedistar kepada awak Media, Kamis (19/7).
Untuk mengatasi hal tersebut, Disdukcapil Padang mengeluarkan surat keterangan yang fungsi ya sama dengan ktp. Surat keterangan ini berlaku enam bulan.
Wedistar menjelaskan sampai saat ini sudah 55 ribu yang antri untuk mendapatkan KTP elektronik tersebut. Kepada mereka inilah diprioritaskan manakala blanko datang pada akhir Agustus nanti.