KPK: Sebaiknya Pegawai Tolak Segala Bentuk Gratifikasi, Jika Terpaksa, Lapor Segera KPK.

by -

Semangatnews,Payakumbuh-Gratifikasi adalah semua pemberian yang diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara (Pn/PN). Pemberian dalam arti yang luas baik uang, barang, fasilitas atau bentuk lainnya. Oleh karena itu gratifikasi memiliki arti yang netral, sehingga tidak semua gratifikasi merupakan hal yang dilarang atau sesuatu yang salah.

Demikian ungkap Agus Priyanto dari Direktorat Pencegahan Komisi Pemberantadan Korupsi (KPK) RI saat menjadi narasumber bimbingan teknis (Bimtek) Gratifikasi Online yang diadakan oleh Inspektorat Kota Payakumbuh, Kamis (19/7) di Lt. 3 Balaikota, Bukik Sibaluik.

Dikatakan, meski tidak semua gratifikasi bersifat negatif, tindakan terbaik yang harus dilakukan Pn/PN adalah menolak pemberian tersebut. Jika dengan berbagai alasan pemberian itu terpaksa diterima maka Pn/PN tersebut wajib melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada KPK.

“Seringkali karena aspek budaya,  adat istiadat, agama dan sebagainya, kita sulit menolak pemberian itu. Maka bapak ibu silahkan laporkan gratifikasi tersebut kepada KPK dalam waktu maksimal 30 hari sejak tanggal penerimaan,” jelas Agus.

Meski demikian, menurut Agus, tidak semua gratifikasi wajib dilaporkan kepada KPK. Dijelaskan, ada beberapa bentuk gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan.

“Ada dua belas gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan kepada KPK. Diantaranya adalah pemberian karena hubungan keluarga sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan, hidangan atau sajian yang berlaku umum, prestasi akademis dan non akademis yang diikuti dengan menggunakan biaya, bunga investasi, seminar kit, dan hadiah terkait prestasi kerja,” ungkap Agus.

Ditambahkan, hadiah pesta dengan nilai maksimal satu juta rupiah, pemberian terkait musibah paling banyak satu juta rupiah, lalu hadiah kegiatan pisah sambut, pensiun, promosi dengan nilai maksimal senilai 300 ribu rupiah, serta pemberian sesama rekan kerja dalam bentuk uang maksimal 200 ribu rupiah juga tidak tergolong gratifikasi yang wajib dilaporkan.

Dijelaskan, dalam hal pelaporan penerimaan gratifikasi, KPK telah mempermudah para Pn/PN yang gratifikasi untuk melaporkannya. KPK menyediakan aplikasi Gratifikasi Online (GOL) yang bisa didownload melalui handphone (HP) android.

“Silahkan download aplikasi GOL di HP android bapak ibu lalu daftar sebagai anggota,  dan bapak ibu bisa melaporkan kapan dan dimanapun peristiwa gratifikasi yang bapak ibu alami melalui HP masing masing. Mudahkan?,” pungkas Agus didampingi staf KPK lainnya, Fitriani.(jn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.