Pasangan Prof. Ganefri dan Prof. Kamal Firdaus Juara 1 Invitasi Tenis Asosiasi Tenis Profesor 2023

by -
Pasangan Prof. Ganefri dan Prof. Kamal Firdaus Juara 1 Invitasi Tenis Asosiasi Tenis Profesor 2023
Pasangan Prof. Ganefri dan Prof. Kamal Firdaus Juara 1 Invitasi Tenis Asosiasi Tenis Profesor 2023

SEMANGATNEWS.COM, PADANG – Prof. Ganefri dan Prof. Kamal Firdaus dari Universitas Negeri Padang menjadi Pemenang atau Juara 1 dalam Invitasi Tenis Asosiasi Tenis Profesor 2023, Senin, (15/5/2023) di Kampus UNP Air Tawar Padang.

Ketua Panitia Pelaksana, Dr. Damrah, M.Pd mengatakan Perlombaan ini mulai tanggal 12-14 Mei di Lapangan Tenis Indoor Kampus UNP Air Tawar Padang 2023.

“Pasangan Prof. Ganefri dan Prof. Kamal Firdaus memperoleh uang sebesar 8 juta rupiah,” katanya.

Lebih lanjut Dr. Damrah, M.Pd. menyampaikan untuk juara 2 adalah pasangan Prof. Alnedral dan Prof. Imran (Universitas Negeri Padang dan Universitas Negeri Medan) dan memperoleh uang sebesar 4 juta rupiah.

“Untuk juara 3 adalah Prof. Hairul dan Prof. Syamsuardi dari Universitas Andalas dan pasangan ini memperoleh uang sebesar 2 juta rupiah,” tambahnya.

Pada kesempatan itu, Dr. Damrah, M.Pd. juga menyampaikan untuk juara 3 juga diperoleh oleh pasangan Prof. Heru Susanto dan Prof. Jamari dari Universitas Diponegoro serta memperoleh uang sebesar 2 juta rupiah.

Selain itu, Dr. Damrah, M.Pd. juga menyampaikan untuk quarter final memperoleh uang sebesar 800 ribu yakni empat pasang yakni Prof. Sazeli Rifki dan Prof. Nurul (Universitas Negeri Padang & Universitas Negeri Padang), Prof. Agus Setya Budi dan Prof Ramdan (Universitas Negeri Jakarta & Universitas Negeri Jakarta), Prof. I Nyoman dan Prof. Agus Subagio (Universitas Diponegoro & Universitas Diponegoro), Prof. Soetriono dan Prof. Bambang (Universitas Jember & Universitas Jember).

“Demikian juga untuk Juara 1 kategori B adalah Prof. Kartawan dan Prof. Aripin (Universitas Siliwangi & Universitas Siliwangi) dan memperoleh uang sebesar 500 ribu serta untuk Juara 2 Kategori B adalah Prof. Yohandri dan Prof. Anton (Universitas Negeri Padang) dan memperoleh uang sebesar 500 ribu,” tambah Dr. Damrah, M.Pd. (Humas UNP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.