SEMANGATNEWS.COM, PESISIR SELATAN – Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Nurhaida Yetti, SH, M.H. meminta kepada Bawaslu kabupaten agar melakukan sosialisasi Peraturan Bawaslu nomor 9 tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu kepada partai politik secara langsung di kantor masing masing partai politik.
” Bawaslu agar melakukan road show ke kantor parpol untuk mensosialisasikan PerBawaslu nomor 9 tahun 2022,” kata Nurhaida Yetti, usai menjadi narasumber pada acara sosialisasi Peraturan Bawaslu nomor 9 tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu di Hotel Saga Murni, Senin (29/5).
Menurutnya, pengurus partai politik harus benar benar memahami Peraturan Bawaslu nomor 9 tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses, sementara acara sosialisasi yang dilakukan hari ini hanya bisa menghadir satu orang tiap partai.
“Jika sosialisasi dilakukan di kantor parpol semua pengurus parpol dapat mengikutinya,,” tambahnya.
Dikatakan, sosialisasi tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu perlu dilakukan dalam rangka pencegahan sengketa proses pemilu.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, Erman Wadison, menambahkan, sengketa proses pemilu ada dua jenis yaitu pertama, sengketa antarpeserta pemilu yaitu sengketa yang terjadi apabila ada hak peserta pemilu yang dirugikan oleh peserta pemilu lainnya.
Pada dasarnya sengketa ini kewenangan Bawaslu kabupaten akan tetapi dapat dimandatkan kepada Panwascam. Sedangkan yang kedua sengketa peserta dengan penyelenggara pemilu.
Sementara itu, Kepala Sekretariat Bawaslu selaku ketua pelaksanan, Rinaldi, menyampaikan acara sosialisasi Peraturan Bawaslu diikuti oleh Panwas pemilu kecamatan se- Kabupaten Pesisir Selatan, Pengurus partai politik, KPU dan Bawaslu Pesisir Selatan.
” Diharapkan sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman Panwaslu kecamatan dan pengurus parpol tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu,” tutupnya.*