SEMANGATNEWS.COM, DHARMASRAYA – Untuk membantu permudah warga masyarakat dalam pengurusan pembuatan Paspor Pemkab Dharmasraya jalin kerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM.
Acara penandatanganan kesepahaman ini dilakukan Bupati Sutan Riska bersama Kepala Kanwil Kemenkum HAM Sumbar, Haris Sukamto berlangsung di Auditorium Kantor Bupati setempat, Senin (27/03).
Turut menyaksikan penandatanganan, Ketua DPRD Dharmasraya, Pariyanto, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Kepala Lapas kelas III Dharmasraya, Sekda, Forkopimda serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya Bupati Sutan Riska mengatakan sangat mengapresiasi dilaksanakannya kegiatan di bidang kemigrasian dan pemasyarakatan ini.
“Dengan adanya layanan yang diberikan, maka terdapat pemangkasan birokrasi dan menekan biaya serta waktu bagi masyarakat yang akan mengurus paspor. Sehingga kegiatan ini benar-benar menjadi solusi bagi masyarakat Kabupaten Dharmasraya dalam mengurus dokumen keimigrasian,” ucap Bupati
Bukan hanya itu sebut Bupati, kesepakatan ini juga bertujuan untuk memudahkan pengawasan terhadap orang asing yang berada di Dharmasraya.
Bupati menambahkan, penandatanganan kesepahaman ini juga akan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dharmasraya.
“Kemudian kesepahaman bersama ini adalah sebagai pedoman bagi Pemkab Dharmasraya dan juga Kantor Wilayah Hukum dan HAM dalam meningkatkan koordinasi, singkronisasi dan integrasi kegiatan dalam bidang keimigrasian dan pemasyarakatan,” tutup Bupati. (rsy)