SEMANGATNEWS.COM – Para wakil rakyat Kota Payakumbuh mendengarkan Penyampaian Nota Pengantar Wali Kota Payakumbuh Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban APBD Tahun 2022 dalam Rapat Paripurna yang digelar di kantor DPRD setempat, Senin (13/3).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Wulan Denura dan dihadiri oleh anggota DPRD lainnya serta kepala OPD, sementara itu Penjabat Wali Kota Rida Ananda diwakili oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Dafrul Pasi.
Dalam sambutannya Wulan Denura menyampaikan harapan agar sinergi antara DPRD dan Pemko Payakumbuh dapat terus terjaga sehingga bisa memberikan kontribusi yang baik kepada jalannya pemerintahan dan kualitas hidup masyarakat Payakumbuh.
“Melalui rapat paripurna hari ini, kita dapat melihat sejauh mana kinerja Pemerintah Kota Payakumbuh pada tahun 2022 lalu, nantinya akan ditindaklanjuti dalam agenda rapat-rapat selanjutnya di DPRD, dan mungkin ada rekomendasi yang akan kami keluarkan,” terang Srikandi Partai Gerindra itu.
Dalam paparannya, Sekda Dafrul Pasi, menyampaikan perubahan penjabaran APBD Kota Payakumbuh tahun 2022. Pengelolaan pendapatan daerah pendapatan asli daerah (PAD) terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan serta lain-lain PAD yang sah, sebagai dampak pandemi Covid-19 dan dengan melihat kondisi aktual kinerja ekonomi daerah serta memperhatikan realisasi APBD tahun anggaran 2021 dan evaluasi kinerja pendapatan sampai dengan bulan Juni 2022, dimana pada perubahan APBD tahun 2022 pendapatan asli daerah bertambah sebesar Rp.2.311.022.598, atau naik sebesar 2,07% dari Rp.111.514.945.567, menjadi Rp.113.825.968.165.
Dengan berpedoman pada prinsip-prinsip penganggaran, belanja daerah pada perubahan tahun 2022 disusun dengan pendekatan anggaran kinerja yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input yang direncanakan dengan memperhatiran prestasi kerja setiap satuan kerja perangkat daerah dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya. Ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencana anggaran serta menjamin efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran ke dalam program/kegiatan.
“Kebijakan belanja daerah pada perubahan APBD tahun 2022 tetap diupayakan dengan pengaturan pola pembelanjaan yang proporsional, efisien dan optimalisasi atas berbagai kebutuhan aktual pembangunan dan kebijakan efektif menuju pencapaian sasaran pembangunan yang disinergikan dengan pembangunan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota yang dilaksanakan berdasarkan kepada money follow program,” katanya.
Dafrul Pasi juga memaparkan terkait capaian pelaksanaan kinerja urusan wajib dan urusan pilihan pada tahun anggaran 2022.
Pemerintah Kota Payakumbuh telah melaksanakan urusan wajib sebanyak 23 urusan.
1. Urusan wajib pendidikan diselenggarakan oleh dinas pendidikan kota payakumbuh melalui 6 (enam) kebijakan dengan capaian kinerja sebesar 90,06%.
2. Urusan wajib kesehatan diselenggarakan oleh dinas kesehatan kota payakumbuh melalui 5 (lima) buah kebijakan dengan capaian kinerja sebesar 95,779%
3. Urusan wajib pekerjaan umum dan penataan ruang diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Payakumbuh melalui 9 (sembilan) buah kebijakan dengan capaian kinerja sebesar 94,11%.
4. Urusan wajib perumahan rakyat dan kawasan pemukiman diselenggarakan oleh dinas perumahan rakyat dan pemukiman kota payakumbuh melalui 1 kebijakan dengan capaian kinerja sebesar 89,24%.
5. Urusan wajib ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat diselenggarakan oleh Satuan Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran melalui 2 (dua) buah kebijakan dengan capaian kinerja sebesar 96,33%.
6. Urusan wajib sosial diselenggarakan oleh Dinas Sosial Kota Payakumbuh melalui 3 kebijakan, dengan capaian kinerja sebesar 78,829%. Rendahnya capaian kinerja untuk urusan sosial dikarenakan adanya perubahan kebijakan pemerintah pusat terhadap sasaran penerima bantuan DTU 2% dan beberapa kegiatan yang disesuaikan dengan kasus yang terjadi paada anggaran tahun berjalan.
7. Urusan wajib tenaga kerja diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja Dan Perindustrian Kota Payakumbuh melalui 3 kebijakan dengan capaian kinerja sebesar 95,10%.
8. Urusan wajib pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB Kota Payakumbuh melalui 2 kebijakan dengan capaian kinerja sebesar 84,90%.
9. Urusan wajib pangan diselenggarakan oleh Dinas Ketahanan Pangan Kota Payakumbuh melalui 4 kebijakan dengan capaian kinerja sebesar 89,02%.
10. Urusan wajib pertanahan diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Payakumbuh melalui 2 kebijakan dengan capaian kinerja sebesar 94,39%.
11. Urusan wajib lingkungan hidup diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Payakumbuh melalui 5 kebijakan dengan capaian kinerja sebesar 90,54%.
12. Urusan wajib administrasi kependudukan dan pencatatan sipil diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Payakumbuh melalui 5 kebiajkan dengan capaian kinerja sebesar 90,61%.
13. Urusan wajib pengendalian penduduk dan KB diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempua Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan KB Kota Payakumbuh melalui 2 kebijakan dengan capaian kinerja sebesar 73,93%. Rendahnya capaian kinerja untuk urusan inii disebabkan karena adanya kebijakan dana DAK yang tidak sesuai penerapannya.
14. Urusan wajib perhubungan diselenggarakan oleh Dinas Perhubungan Kota Payakumbuh melalui 2 kebijakan dengan capaian kinerja sebesar 97,19%.
15. Urusan wajib komunikasi dan informatika diselenggarakan oleh dinas komunikasi dan informatika Kota Payakumbuh melalui 3 kebijakan dengan capaian kinerja sebesar 94,61%.
16. Urusan wajib koperasi dan usaha kecil menengah diselenggarakan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Payakumbuh melalui 3 kebijakan dengan capaian kinerja sebesar 98,59%.
17. Urusan wajib penanaman modal diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Payakumbuh melalui 4 kebijakan dengan capaian kinerja sebesar 91,68%.
18. Urusan wajib kepemudaan dan olahraga diselenggarakan oleh Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kota Payakumbuh melalui 2 kebijakan dengan capaian kinerja sebesar 95%.
19. Urusan wajib statistik diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Payakumbuh melalui 1 kebijakan dengan capaian kinerja sebesar 96,30%.
20. Urusan wajib persandian diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Payakumbuh melalui 1 kebijakan dengan capaian kinerja sebesar 98,02%.
21. Urusan wajib kebudayaan diselenggarakan oleh Dinas Pariwisata, Pemuda Dan Olahraga Kota Payakumbuh melalui 2 kebijakan dengan capaian kinerja sebesar 94,89%.
22. Urusan wajib kearsipan diselenggarakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Payakumbuh melalui 1 kebijakan dengan capaian kinerja sebesar 98,76%.
23. urusan wajib perpustakaan diselenggarakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Payakumbuh melalui 1 kebijakan dengan capaian kinerja sebesar 95,96%.
Sementara itu, terkait urusan pilihan yang dilaksanakan pada tahun 2022, dijelaskan Dafrul pemerintah kota Payakumbuh telah melaksanakan urusan pilihan sebanyak 5 (lima) urusan.
1. Urusan pilihan kelautan dan perikanan diselenggarakan oleh Dinas Pertanian Kota Payakumbuh melalui 1 kebijakan dengan capalan kinerja sebesar 97,35%.
2. Urusan pilihan pariwisata diselenggarakan oleh Dinas Pariwisata, Pemuda Dan Olahraga Kota Payakumbuh melalui 5 kebijakan dengan capaian kinerja sebesar 100%.
3. Urusan pilihan pertanian diselenggarakan oleh Dinas Pertanian Kota Payakumbuh melalui 5 kebijakan dengan capaian kinerja sebesar 90,17%.
4. Urusan pilihan perdagangan diselenggarakan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh melalui 2 kebijakan dengan capaian kinerja sebesar 98,81%.
5. Urusan pilihan perindustrian diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Payakumbuh melalui 4 kebijakan dengan capaian kinerja sebesar 95,46%.
“Kami sangat menyadari bahwa penyelenggaraan pemerintahan maupun pelaksanaan pembangunan sebagaimana yang telah kami sampaikan terdahulu, belum memenuhi tuntutan kesempurnaan dari berbagai pihak. Namun kami terus berkomitmen untuk melakukan perbaikan maupun percepatan terutama pada bidang-bidang yang menjadi prioritas pembangunan kota maupun agenda prioritas nasional. disamping itu, kami berupaya untuk konsisten mengelola area-area perubahan sebagaimana tertuang dalàm road map reformasi birokrasi yang mencakup organisasi, tatalaksana, peraturan perundang-undangan, sumber daya manusia aparatur, pengawasan, akuntabilitas, pelayanan publik dan pola pikir serta budaya kerja,” pungkasnya. (*)