SEMANGATNEWS.COM, PADANG – Gerakan Pemasangan Tanda Batas (GEMAPETAS) sebanyak 200 patok, Jumat (3/2/2023) di Kelurahan Batu Gadang, Padang. GEMAPATAS ini sebanyak 1 juta Patok juga Serentak di 33 Provinsi se Indonesia.
GEMAPATAS ini tercatat sebagai rekor MURI dunia yaitu pemasangan batok batas bidang tanah secara serentak dalam jumlah terbanyak. Hadir Menteri ATR/Ka BPN, Ketua Dewan MURI, dan seluruh Gubernur dan Bupati/ Walikota se-Indonesia.
Mahyeldi Ansharullah mengatakan kunci suksesnya Gerakan Pemasangan Tanda Batas terletak di Nagari dan Desa.
“Wali Nagari dan Kepala Desa maksimalkan berkomunikasi dengan perangkat-perangkat Nagari. Maksimalkan koordinasi dan komunikasinya, sehingga kedepan kita bisa meminimalisir masalah yang timbul,” ujarnya.
Buya Mahyeldi juga memberikan kesempatan pada masing-masing Kabupaten dan Kota di Sumbar untuk menjelaskan pelaksanaan patok batas di daerah masing-masing. Apa kendala yang ada.
“Alhamdulillah masyarakat sangat antusias, berdasarkan arahan Presiden program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini memberikan kejelasan kepada masyarakat tentang kepemilikan lahan. Sehingga lahannya jelas maka akan memudahkan masyarakat untuk bekerja sama dengan perbankan dan pihak-pihak yang lain, untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan yang sudah mereka miliki,” ucap Buya Mahyeldi.
Gubernur Mahyeldi juga menambahkan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah meluncurkan Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya. Salah satu pasal pada perda tersebut menjelaskan Tanah Ulayat adalah bidang tanah pusaka beserta sumber daya alam yang ada di atasnya dan di dalamnya diperoleh secara turun temurun merupakan hak masyarakat hukum adat di Provinsi Sumatera Barat.
“Semoga hadirnya Perda Nomor 6 Tahun 2008, masyarakat mendapatkan kepastian tentang tanah ulayat dan program pembangunan pemerintah daerah berjalan lancar. Masyarakat lebih memahami dan yakin dengan keputusan pemerintah,” tutur gubernur.
Kakanwil ATR/BPN Sumbar, Saiful juga memberikan sambutannya dan mengajak kepada perangkat untuk mempermudah administrasi untuk pengurusan sertifikat tanah, karena target penyelesaian sertifikat tanah masyarakat belum mencapai target.
“Kita menghimbau kepada masyarakat untuk mengurus sertifikat tanahnya, karena dengan adanya sertifikat, hilanglah cekcok, hilanglah saling mencaplok, saling mengklaim. Maka hendaknya kita juga mempermudah urusan administrasinya,” ungkap Saiful.
Dalam kesempatan tersebut Gubernur bersama Kakanwil BPN Prov. Sumbar Saiful, menyerahkan 10 sertifikat PTSL Hak Milik Masyarakat, 1 Sertifikat PTSL Wakaf Mesjid, dan 2 Sertifikat PTSL Hak Pakai Pemerintah Kota Padang. (*)
Pemprov. Sumatera Barat