Mau Dilantik Basril Basyar Justeru Diberhentikan dari Keanggotaan PWI, Ketum Atal Inkonsistensi Tegakan Aturan
SEMANGATNEWS.COM- Konferensi PWI Sumbar 23 Juli 2022 lalu sepertinya pemicu perseteruan Pengurus Harian – PH PWI pusat dengan Dewan Kehormatan. Disatu sisi Dewan Kehormatan konsistensi tegakan aturan. Disisi lain PH justeru ingin melabrak- inkonsistensi.
Status quo terpilihnya Basril Basyar (ASN ) yang dianulir oleh Dewan Kehormatan berbuntut pemberhentian dosen Unand itu dari keanggotaan PWI. Namun PH-PWI dengan Ketum Atal S Depari bersikukuh akan melantik Basril Basyar walaupun status ASN-nya belum lepas. Informasi beredar pelantikan tanggal 13 Januari 2023, waktu dan tempat belum diketahui.
Ini sejarah kelam PWI. Aturan organisasi PDPRT, KEJ, KPW semaunya di langgar, mengikuti kemauan orang perorang direspon pula oleh PH PWI pusat ( Ketum).
Inkonsistensi Atal ini ditegaskan dalam rapat pleno, 6 Januari 2023. Ini artinya rapat pleno PWI pusat hanya formalitas belaka. Atal tetap memaksa syahwatnya melantik Bebe meskipun DK tidak menyetujui.
Menyikapi hal tersebut di hari yang sama, tanggal 6 Januari 2023 Dewan Kehormatan dengan Ketua Ilham Bintang, Sekretaris Sasongko Tedjo dan
anggota Asro Kamal Rokan, Tri Agung Kristianto, Raja Pane, dan Nasihin Masha mengadakan rapat menolak keputusan pleno PWI dimaksud.
Hasil rapat tersebut dituangkan dalam SK nomor 49/ DK-PWI/I/2023 tertanggal 9 Januari 2023 perihal tolak keputusan rapat pleno PWI.
Sikap tegas Dewan Kehormatan PWI pusat yang memberhentikan Basril Basyar dari Keanggotaan PWI adalah sesuai dengan PDPRT dan KPW yang ditetapkan pada Kongres PWI tahun 2018 di Solo. Inilah dasar hukum DK mengeluarkan sanksi bagi siapapun yang melanggar.
Sasongko Tedjo Sekretaris DK, bersama anggota DK, Asro Kamal Rokan, Rajapane yang mengikuti rapat pleno juga hadir Dewan Penasehat telah menyampaikan keberatan adanya rencana Ketum Atal melantik Basril Basyar. Namun keberatan tersebut tidak diindahkan samasekali. Bahkan sebaliknya, Ketum Atal secara sepihak mengetuk palu sendiri. Ketika membuka rapat Atal S Depari tegas dan teguh menyatakan PH akan melantik Basril Basyar sebagai Ketua PWI Sumbar. DK PWI mengikuti rapat pleno PWI pusat 6 Januari 2023 secara zoom.
Surat Dewan Kehormatan nomor 49/ DK-PWI/I/2023 tertanggal 9 Januari 2023 perihal tolak keputusan rapat pleno PWI itu sejak pagi tadi hingga sore ini beredar luas di medsos, WA.
Surat DK tersebut ditembuskan ke Ketua PWI dan Ketua DKP se Indonesia. Salah satu poinnya adalah memberhentikan Basril Basyar dari keanggotaan PWI.
SK tersebut diiringi pula dengan relis siangnya sekaitan kasus Basril Basyar diberhentikan. Relis ini menjadi santapan di media online.
Kronologis
Semangatnews.com telah memberitakan alasan ketum PWI Pusat melantik Basril Basyar.( Baca berita terkait “Masih Status ASN, Ketum PWI Pusat Akan Tetap Melantik Basril Basyar”).
Pengurus Harian PWI pusat terlihat kurang teliti memeriksa surat yang diserahkan Basril Basyar.
Contoh; saat mencalonkan sebagai Ketua di konferensi PWI Sumbar hanya mengandalkan surat Dekan tanggal 12 Juli 2022. Surat dekan bukan menyatakan Basril Basyar berhenti, tetapi meneruskan ke rektorat. Anehnya oleh pimpinan sidang dinyatakan sah setelah minta pendapat Zulkifli Gani Ottoh- Zugito yang sengaja tampil ke meja sidang. Sembari memegang surat tersebut, Zugito berujar “sah! sah. Tanpa minta pendapat floor dan juga tanpa dibaca oleh pimpinan sidang Dr.H.Amiruddin,SH,MH.
Begitu terpilih, keesokannya, minggu tanggal 24 Juli 2022 langsung dianulir Dewan Kehormatan dan minta PH PWI pusat membatalkan konferensi PWI Sumbar.
Menyadari Bebe adalah ASN dan menutup kekeliruan Ketum dan Zulkifli Gani Ottoh di konferensi PWI Sumbar, sepertinya ada kompromi. Bebe diberi waktu 6 bulan mengurus SK berhentinya dari ASN.
Keputusan tersebut berdasarkan hasil Rapat Pleno PWI Pusat yang dihadiri anggota DK-PWI, dan Penasehat PWI tanggal 4 Agustus 2022.
Berdasarkan itu pula keluar SK Pengurus Harian PWI Pusat Nomor 360 – PLP/PP – PWI/2022 tertanggal 12 Agustus 2022 tentang penunjukan Plt Ketua PWI Sumbar Sdr Suprapto.
Dalam SK tersebut ditegaskan Basril Basyar belum dapat dilantik sampai Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) memutuskan Basril Basyar pensiun dari PNS.
Padahal jika konsisten PWI pusat, pencalonan dan terpilihnya Bebe adalah batal demi hukum. Rujukan pasal 16 poin 2 Kode Prilaku Wartawan. Tidak perlu menunggu 6 bulan, tidak perlu ada SK PLT.
Pengurus Harian PWI pusat sepertinya percaya saja apa yang disodorkan Basril. Jika PH PWI pusat teliti bahwa sebenarnya tidak ada proses pengurusan berhenti Basril sejak 6 bulan lalu. Buktinya surat dekan tanggal 12 Juli 2022 hanya kamuflase untuk bisa lolos dalam pencalonan. Atau begitu lamanya birokrasi di Unand untuk melanjutkan proses berhenti Bebe butuh waktu 6 bulan?.
Simak pernyataan Ketum Atal S Depari;
“Terkait status Sdr. Dr. H. Ir. Basril Basyar, MM, sebagai Dosen Universitas Andalas dan berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang bersangkutan telah menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri sebagai PNS dan surat tersebut juga telah diterima oleh Dekan Fakultas Peternakan Universitas Andalan (Unand)”. (Surat Dekan dibuat tanggal 12 Juli 2022 dasar Basril diloloskan pada konferensi).
Sementara Surat Wakil Rektor III Universitas Andalas Ir Insannul Kamil PhD Nomor 698/UN16.WR.3/KP/2022 tertanggal 23 Desember 2023 (maksudnya Desember 2022 ).
Disini Basril Basril mengajukan lagi untuk berhenti. Terlihat dari balasan Surat Wakil Rektor III tanggal 23 Desember 2022 menyebutkan bahwa surat pengajuan pensiun yang diajukan Basril Basyar akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Berarti surat berhenti Basril yang diajukan sejak 6 bulan lalu lewat Dekan tidak diproses sama sekali. Sekarang keluar pula Surat Wakil Rektor III tertanggal 23 Desember 2022.
Ngaku Mau Maju Calon Gubernur
Ketum PWI pusat dalam memperkuat alasannya meminta pendapat Sekda Provinsi Sumbar Drs. H. Hansastri, Ak., M.M., CFrA. terkait pengunduran diri ASN. Sepertinya Basril disuruh wawancarai Sekda Sumbar itu.
Dari jawaban Sekda tersebut sangat normatif sekali dan itu untuk jabatan politik dan publik bukan profesi seperti PWI yang punya aturan sendiri.
“Pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak mendaftar sebagai calon”.
Jadi, kata Sekda, sesuai ketentuan di atas, bila seseorang ASN itu ingin masuk dunia politik atau pejabat publik/pejabat negara, yang bersangkutan harus membuat surat pengunduran diri secara tertulis.
Saat dikonfirmasi kepada Sekda tadi sore. Ia mengakui pernah dihubungi Basril Basyar beberapa waktu lalu minta pendapat cara mengundurkan dari PNS. Saat itu Bebe mengaku akan maju sebagai calon gubernur? .
Dengan lugu Sekda menjawab; bagus itu, saya siap jadi tim sukses pak bebe.
Percakapan tersebut oleh Bebe mau direkam video. Tapi Sekda keberatan dan melarang.
Ia juga keberatan percakapan ini dijadikan referensi di internal PWI. Tapi hal ini dimasukan juga oleh PWI pusat tentu masukan dari Basril Basyar.
Di Sumatera Barat berita Basril Basyar diberhentikan sebelum dilantik menjadi trend topik. Kok bisa begini. Wah hancur pwi Sumbar, tulis netizen bernama Umar dari Dharmasraya.
Pelanggaran Berat
Sementara itu Ketua PWI Sumbar periode 2017-2022 H. Heranof Firdaus menanggapi rencana Ketum PWI Pusat yang akan melantik Basril Basyar yang masih status ASN adalah pelanggaran berat.
“Berarti jadi catatan sejarah dalam 4 tahun terakhir, ada Ketua PWI Provinsi dilantik dengan status PNS/ASN. Dengan modal surat mundur dari Dekan dan Pembantu Rektor..?, tulis Heranof di gruo WA Warga PWI pagi tadi.
Sandiwara macam apa ini..? Sungguh memalukan. Itu artinya PNS aktif.
PNS golongan IV menjabat Ketua PWI provinsi Sumbar. Pelanggaran terberat terhadap aturan.
Kalau kekuasaan sudah tak punya nilai kejujuran, moral dan etika, tunggulah kehancuran. Kalau begini caranya mengurus organisasi profesi tertua dan terbesar di Indonesia maka organisasi ini akan terbelah. Selamat berakting untuk mencapai tujuanmu.
Banyak manusia bisa mendorong pada kebaikan, tapi sedikit yang mampu mencegah kemungkaran. Maka jawaban atas semua sandiwara ini adalah :”Mawakaru wamakarullah, wallahu khairul maakirin.”
Subhanallahi wabihamdih.***