Restorative Justice di Kejari Padang, LKAAM Sumbar Beri Apresiasi
SEMANGATNEWS.COM- Kalaulah semua kasus pidana bermuara ke penjara, maka dapat dipastikan Lembaga Pemasyarakatan akan penuh sesak over kapasiti. Berapa pula negara mengeluarkan biaya makan narapidana. Karena itu, sekarang ada istilah Restorative Justice (Keadilan Restorasi) seperti dilakulanb Kejari Padang pada Kamis (29/9/2022). Langkah penyelesaian perkara diluar proses pengadilan ini diapresiasi oleh LKAAM (Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau) Sumbar.
Tersangka kasus percobaan pencurian Ricky (17 tahun) didampingi kedua orangtuanya tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Padang sekitar pukul 10.00 WIB. Kemudian Kepala Kejaksaan Negeri Padang M. Fatria, SH.MH menjelaskan bahwa tidak semua perkara harus berakhir dengan hukuman di ruang pengadilan.
Menurut M. Fatria, Restorative Justice dapat ditempuh untuk tersangka Ricky yang telah menyadari kesalahannya dan memohon maaf kepada korban. Apalagi korban pencurian ini pun juga sudah memaafkan pelaku.
“Jadi Restorative Justice ini mengembalikan keadaan semula, tidak ada lagi perkara. Tidak semua perkara yang harus dihukum. Pelaku menyadari kekeliruannya dan korban pun sudah memaafkannya,” kata M. Fatria lagi.
Mendengar ungkapan Kajari M. Fatria, tangis Ricky tidak dapat ditahan. Ia bersama kedua orangtuanya terisak-isak atas keputusan Restorative Justice ini.
Pada kesempatan itu, Kajari Padang juga memberikan paket sembako kepada Ricky. “Semoga ini dapat membantu Ricky dan keluarga dan tidak lagi mengulangi perbuatan melanggar hukum,” ujar M. Fatria, SH.MH.
Proses Restorative Justice ini diapresiasi oleh Ketua Umum LKAAM Sumbar Dr. H. Fauzi Bahar, M.Si Datuak Nan Sati. Ia berharap agar Ricky tidak melakukan perbuatan yang sama dikemudian hari.
“Ricky adalah kemenakan dari Mamaknya, kemenakan kita juga. Karena itu, Ricky yang khilaf ini harus dibimbing. Perbuatan salah ini terjadi karena lemah iman, lemah ekonomi dan lemah skill. Kita akan membimbing anak kemenakan yang seperti ini ke arah yang lebih baik lagi,” kata Fauzi Bahar Dt Nan Sati.
Pelaksanaan Restorative Justice ini harus didukung oleh Ninik Mamak, para pengurus LKAAM di kabupaten/kota. Anak kemenakan kita yang lemah iman dan lemah ekonomi harus dibina dan diarahkan lebih baik, sehingga tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum.
Sementara itu, pihak korban dalam perkara ini yaitu Dewi, mengaku sudah memaafkan dan menganggap Ricky seperti keluarga. Tidak ada pula rasa dendam ataupun tuduhan negatif lainnya.
Kasus percobaan pencurian ini terjadi pada 8 Agustus 2022 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu Ricky mengendarai sepeda motor, dan berhenti di sebuah rumah Komplek Talago Permai, Blok B, Kelurahan Alai Parak Kopi, Padang Utara.
Saat itu melihat rumah korban terbuka, Ricky pun timbul niat tidak baik yaitu ingin mencuri. Ricki pun masuk ke dalam rumah. Nahasnya, aksi Ricky dipergoki oleh keluarga Dewi. Saat ditanya ia mengaku, sedang mencari teman.
Kasus percobaan pencurian ini bergulir ke ranah hukum hingga sampai tahap II pada 20 September 2022. Kemudian Kajari menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai fasilitator guna melakukan langkah Restorative Justice, yaitu perdamaian dan menyelesaikan perkara di luar jalur pengadilan. Proses Restorative Justice ini berakhir dengan penghentian penuntutan. (*)