Artidjo Pensiun, Teladan Dalam Pemberantasan Korupsi

by -

Semangatnews Jakarta-KPK berterima kasih atas kontribusi hakim agung Artidjo Alkostar yang pensiun hari ini. KPK menyebut Artidjo banyak menjatuhkan putusan di tingkat kasasi yang menguatkan pemberantasan korupsi.

“Kontribusi terhadap pemberantasan korupsi yang jejak-jejaknya jelas dan tegas. Begitu banyak putusan-putusan penting yang memberikan penguatan terhadap pemberantasan korupsi,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada detikcom, Selasa (22/5/2018).

Artidjo dinilai telah memberikan teladan yang baik bagi para penerusnya di Mahkamah Agung (MA). Febri pun berharap contoh yang telah diberikan Artidjo dapat diteruskan.

“Kami percaya masih banyak orang baik dan berintegritas di MA dan jajaran di bawahnya. Menegakkan hukum, memberantas korupsi melalui sebuah peradilan yang independen dan imparsial adalah tugas berat dan utama yang kami yakin dipahami oleh kita semua dan contoh baiknya telah ditunjukkan dengan sangat jelas oleh Pak Artidjo,” kata Febri.
Sebelumnya kabar Artidjo pensiun disampaikan juru bicara MA hakim agung Suhadi. Artidjo disebut terakhir bersidang pada Jumat (18/5).

“Hari ini sudah pensiun, perkaranya sudah selesai,” ucap Suhadi.

Sesuai UU MA, hakim agung pensiun ketika menginjak usia ke-70. Berdasarkan Pasal 11 huruf b UU MA, menyebutkan:
Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda Mahkamah Agung, dan hakim agung diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden atas usul Mahkamah Agung karena telah berusia 70 (tujuh puluh) tahun.


Sedangkan, berdasarkan daftar riwayat hidup yang dikutip dari website Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, sebagaimana dikutip, Artidjo lahir hari ini, 22 Mei 1948. Artidjo adalah dosen di Fakultas Hukum UII tersebut.
(semngtnews/detik/hn/rvk)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.