SEMANGATNEWS.COM, DHARMASRAYA – Polres Dharmasraya kembali mendulang sukses setelah berhasil amankan dua orang warga yang diduga kuat telah melakukan tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi, Jum’at (9/9).
Dua orang pelaku yang berhasil diamankan berinisial, K (30 th) dan DF, (40 th) itu tidak berkutik saat pihak kepolisian mendatangi lokasi gudang penimbunan 1,5 ton BBM bersubsidi di Jorong Taman Sari Nagari Sungai Duo Kecamatan Sitiung.
Diketahui, oknum K sebagai penampung dalam keterangan nya pada pihak kepolisian Polsek Sitiung, mengatakan BBM Subsidi tersebut kemudian diperjual belikan bahkan juga untuk kebutuhan Industri. Dan tersangka K memperoleh pasokan dengan cara membeli kepada saudara DF.
Berbekal keterangan K, selanjutnya Tim Gabungan Satreskrim Polres Dharmasraya di bawah komando Iptu. Dwi Angga Prasetyo berhasil melakukan penangkapan saudara DF, di kediamannya Jorong Gantiang Gunung Medan.
Dari tangan kedua pelaku berhasil diamankan 11 galon ukuran 35 liter yang berisikan masing-masing 31 liter minyak solar. Dan 4 galon ukuran 35 liter dalam keadaan kosong.
Di samping itu juga disita satu Tedmon warna putih dan satu drum warna merah berisikan lebih kurang total 1160 liter minyak Solar serta 1 unit kendaraan roda empat bak terbuka tanpa dilengkapi surat-surat.
Pelaku beserta barang bukti selanjutnya diamankan ke Polres Dharmasraya guna menjalani proses hukum dengan penerapan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi yang telah diubah pada pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman 6 tahun penjara.
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, SIK dalam kesempatan itu
menyatakan bahwa akan menindak tegas setiap penyimpangan dan penyalahgunaan BBM subsidi. Dan beliau wanti-wanti mengingatkan dalam menjaga Kantibmas agar masyarakat menggunakan BBM sesuai dengan regulasi serta peruntukannya.(rsy)