SEMANGATNEWS.COM, DHARMASRAYA – Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya, Pariyanto, SH tekankan kepada seluruh anggota Komisi untuk cermati program dan kegiatan yang telah dilaksanakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada tahun Anggaran 2021. Setiap Komisi diharapkan memberi catatan atau masukan terhadap setiap pelaksanaan kegiatan, terutama pada bidang pencapaian pendapatan daerah oleh masing-masing lembaga.
“Diharapkan, setiap Komisi menekankan kepada pihak Pemda agar segera menindaklanjuti LHP BPK RI dalam jangka waktu 60 hari kerja,” sebut Pariyanto.
Pemerintah Daerah telah menyampaikan Nota Penjelasan terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 pada tanggal 30 Mei 2022 lalu. Dan telah ditanggapi dalam bentuk Pandangan Umum Fraksi pada tanggal 31 Mai 2022 lalu.
Lanjut Pariyanto, masih ada hal yang perlu penjelasan lebih lanjut sesuai dengan harapan anggota dewan
“Kami yakin masih ada yang hal yang perlu penjelasan lebih lanjut sesuai dengan maksud dan harapan anggota dewan, sehingga pada saat asistensi inilah akan dijelaskan lebih mendalam oleh Pemerintah Daerah,” imbuh Wakil Ketua Asosiasi Dewan se Indonesia itu.
Maka inilah yang menjadi dasar pemikiran diperlukan untuk duduk bersama kembali, membahas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2021, dalam arti acara ini akan membahas secara mendalam atas Penggunaan anggaran oleh Perangkat Daerah selama tahun 2022.
Dalam pembahasan Asistensi ini, DPRD Dharmasraya menekankan kepada masing-masing komisi sebagai berikut, agar mencermati program dan kegiatan yang telah dilaksanakan dan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan oleh Perangkat Daerah selama tahun anggaran 2021.
“Agar masing-masing komisi menekankan kepada Perangkat Daerah agar segera menindaklanjuti rencana aksi LHP BPK RI terhadap laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2021 dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kerja, karena akan berpengaruh terhadap opini BPK pada tahun berikutnya,” tutup Pariyanto. (rsy)