SEMANGATNEWS.COM – Pimpinan DPRD Kota Padang beserta anggota silaturahmi dan tampung aspirasi masyarakat pada masa reses kedua Tahun 2022.
Kegiatan tampung aspirasi ini dimulai tanggal 10-15 Mei 2022. Kegiatan ini bertujuan menyerap aspirasi warga dan perantara untuk diperjuangkan masuk ke APBD melalui program pembangunan.
Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani mengatakan masa reses adalah di mana DPRD melakukan kegiatan di luar masa sidang terutama di luar gedung dewan. Reses menjadi jembatan aspirasi bagi masyarakat. Banyak persoalan yang disampaikan warga. Mulai dari jalan rusak, minyak goreng mahal dan lain sebagainya.
” banyak aspirasi yang didapat ketika masa reses. Aspirasi kita tampung, selanjutnya dibahas di dewan bersama eksekutif dan warga mempunyai harapan besar pada anggota dewan agar ada perubahan di daerah mereka. Aspirasi warga nantinya diperjuangkan masuk ke APBD melalui program pembangunan,” katanya, Selasa, (10/5).
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Ilham Maulana melaksanakan reses di Andalas, Kecamatan Padang Timur. Dia bertemu dengan para pedagang kaki lima. Ilham juga menyerap aspirasi masyarakat Kelurahan Teluk Bayur.
“Terima kasih pada anggota dewan yang telah menyerap aspirasi,” kata Izal, pedagang goreng di Andalas.
Anggota DPRD Zulhardi Z Latif menjemput aspirasi masyarakat Sawah Laiang, Kelurahan Gunung Sarik. Beragam persoalan disampaikan warga, mulai dari pembangunan mushalla yang masih butuh biaya, irigasi yang tersumbat, bahu jalan dari SMP 18 sampai Simpang Rambutan, pengecoran jalam 200 meter di belakang DLH, bantuan untuk MTI dan bantuan untuk kongsi Kematian.
Anggota DPRD dengan daerah pemilihan Pauh-Kuranji, Zalmadi Malin Basa reses kali ini tidak lagi menyerap aspirasi masyarakat, tapi mengeksekusi aspirasi yang ditampung selama ini.
Dewi Susanti, Anggota DPRD Kota Padang menggelar Reses II tahun 2022, pada Sabtu (14/5) bertempat di lapangan sepakbola di RW 1 Kelurahan Gurun Laweh Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang.
Dari Pantauan media ini, Warga sangat antusias mengikuti reses II anggota DPRD Kota Padang Dewi Susanti ini. Suasana keakraban antara warga dengan dewan yang menjadi perwakilan mereka di legislatif sangat terasa dalam kegiatan reses itu.
“Reses merupakan istirahat masa sidang yang bertujuan untuk menjemput aspirasi masyarakat. Untuk itu kepada warga yang ada usulan atau aspirasi, silahkan ajukan di reses ini dan selama hal itu urgent sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku, semua aspirasi akan kita tampung untuk kita masukkan dalam anggaran tahun depan. Silahkan ajukan dan masukan proposal nya segera mungkin,” sebutnya.
DPRD merupakan lembaga perimbangan terhadap kekuasaan eksekutif yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di daerah.
Dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), disebutkan DPRD kabupaten/kota memiliki tiga fungsi, fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPRD selaku pemegang kekuasaan membentuk peraturan daerah. Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD yang diajukan oleh Walikota/Bupati.
Adapun fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan peraturan daerah, APBD, pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan.
Di dalam undang-undang tersebut juga disebutkan masa persidangan meliputi masa sidang dan masa reses. Masa reses adalah masa di mana anggota DPR/DPRD bekerja di luar gedung atau di luar kantor.
Masa reses adalah waktu anggota DPR/DPRD melakukan kunjungan ke konstituen atau Daerah pemilihan (Dapil) untuk menjalankan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat. Itu berarti reses dilakukan dalam kerangka anggota DPR/DPRD menjalankan tugasnya dalam hal legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Reses sangat efektif digunakan dalam rangka menjalankan ketiga fungsi tadi. Reses dapat menjadi instrumen yang baik untuk memperoleh aspirasi dan masukan dari konstituen, serta untuk melihat langsung implementasi berbagai kebijakan yang dibuat oleh eksekutif.
Di sisi lain, reses juga merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan keputusan sebagai salah satu prinsip demokrasi.