SEMANGATNEWS.COM – Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar mengamankan 1 (satu) Orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Daun Ganja Kering berinisial MFR (25) di Rumah milik orang tuanya di Pincuran Tujuh Jorong Lantai batu Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum Kab. Tanah Datar baru-baru ini.
Hal itu disampaikan Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto, S.I.K.,M.Si lewat Kasat Res Narkoba Yaddi Purnama, SH di Polres Tanah Datar Selasa (05/04).
Sebelumnya, Tim sudah mendapatkan informasi terduga pelaku sudah sering mengedarkan serta menggunakan barang haram tersebut di lingkungan tempat tinggalnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim langsung bergerak mencari informasi lebih lanjut, Sabtu 2 April 2022 pukul 18.30 Wib Tim menemukan terduga MFR sedang duduk di depan teras rumah milik Orang tuanya yang kemudian langsung di amankan serta dilakukan penggeledahan terhadapnya.
Hasilnya, Tim menemukan 3 (tiga) paket yang di duga Narkotika jenis Daun Ganja Kering yang di simpan didalam dompet kecil di dalam rumah terduga pelaku.
Terduga pelaku juga mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya.
Dalam proses penggeledahan juga turut disaksikan oleh Wali Jorong, Ketua Pemuda serta masyarakat setempat.
Selanjutnya terduga MFR beserta barang bukti di bawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(MSy).