SEMANGATNEWS.COM – Fasilitas umum berupa Jalan RT 02 RW 05 di Kelurahan Tiakar Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh yang menjadi polemik dari tahun 2015 lalu. Persoalan tersebut belum juga terselesaikan meskipun Camat dan Lurah setempat telah berusaha menyelesaikan, Namun putus ditengah jalan. Polemik tersebut terjadi antara Pemerintah daerah dengan warga setempat bernama Syawal.
Selasa sore, 22 Februari 2022, Camat Payakumbuh Timur, Dewi Novita mencoba untuk melakukan penyelesaian masalah tersebut dengan didampingi Satpol PP, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan anggota POM TNI dari Subdenpom 1/4 Payakumbuh.
Menurut Camat, tanah yang sekarang jadi Fasilitas Umum (FASUM) berupa jalan bukanlah tanah milik Syawal, namun sejak dahulunya memang sudah merupakan jalan sawah sebab daerah sekitar memang dahulunya adalah persawahan.
” Iya, masalah ini sudah terjadi sejak tahun 2015 lalu dan berlarut hingga saat ini, kita sudah mencoba menyelesaikan hal ini secara baik-baik namun belum menemukan titik temu. Jalan yang sekarang jadi masalah bukanlah tanah pribadi yang dijadikan fasilitas umum, namun memang dari dahulunya adalah jalan,” sebut Camat Payakumbuh Timur, Dewi Novita, Selasa sore 22 Februari 2022.
Mantan Camat Lampasi Tigo Nagari (LATINA) itu juga membantah bahwa tanah Fasilitas yang sekarang di klaim Syawal sebagai miliknya adalah tanah yang diambil untuk dijadikan jalan, sebab dari dahulunya jalan itu sudah ada meski berupa jalan sawah.
” Dari dahulunya itu jalan sawah, dan tapi setelah dibukanya perumahan oleh developer, sah-saja dijadikan jalan.” Tutupnya
Sementara Syawal saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa tanah/jalan yang jadi masalah itu adalah miliknya sesuai sertifikat jual beli tanah yang ia puny. Tanah tersebut menyatu dalam sertifikat yang ia miliki. Atas kondisi itu ia mengaku bakal berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan.
” Iya, tanah saya yang terpakai untuk FASUM berupa jalan, itu milik saya menyatu dengan sertifikat. Dulunya tidak FASUM, namun dibuat jadi FASUM.” Sebutnya. (ARYA)