SEMANGATNEWS.COM – Belum sempat menikmati uang hasil penjualan sepeda motor curiannya, OS (29) warga Medan Denai Mandala,Kota Medan Sumatera Utara langsung diciduk oleh Tim Buser Satreskrim Polres Payakumbuh. OS ditangkap setelah kepolisian menerima laporan bahwa terjadinya pencurian kendaraan roda dua jenis honda beat di sebuah rumah kost di Kelurahan Parik Muko Aia, Kecamatan Latina, Kota Payakumbuh pada hari Minggu, 26 September 2021 sekira pukul 01.30.
Setelah mendapatkan laporan, Kapolres Payakumbuh, AKBP Alex Prawira melalui Kasat Reskrim AKP Aknopelindo menugaskan anggotanya melakukan penyelidikan. Tidak butuh waktu lama, tersangka OS langsung ditangkap.
“Awalnya anggota kita mendapat laporan bahwa adanya kasus curanmor. Setelah dilakukan penyelidikan, tertujulah pelakunya kepada tersangka ini,” Ucap AKBP Alex Prawira.
Saat ditangkap,ternyata sepeda motor tersebut telah dijual ke solok selatan. Takut informasi tertangkapnya OS, polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor beat warna biru putih.
“Saat ini, tersangka masih kita periksa apakah masih ada TKP lain atau jaringannya,”Akhir Kapolres.(ARYA)