SEMANGATNEWS.COM – Bulan Oktober 2021 adalah bulan terakhir penyaluran BLT anak sekolah pada tahun 2021.
BLT anak sekolah adalah salah satunya. BLT ini rupanya adalah bagian dari PKH atau Program Keluarga Harapan dari Kementerian Sosial.
Besaran bantuan yang bisa didapatkan pun cukup besar, yakni total sejumlah Rp4,4 juta yang mencakup 3 tingkatan sekolah.
- Siswa SD/sederajat sebesar Rp900 ribu per tahun
- Siswa SMP/sederajat sebesar Rp1,5 juta per tahun
- Siswa SMA/sederajat sebesar Rp2 juta per tahun
Syarat – Syarat penerima BLT anak sekolah:
Dilansir dari Instagram @indonesiabaik.id, penerima BLT anak sekolah harus memenuhi beberapa syarat agar bisa mendapatkan bantuan ini, di antaranya:
1. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Terdaftar di lembaga pendidikan formal maupun non-formal.
3. Pemilik KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidik (Dapodik).
4. Bagi keluarga yang tidak memiliki KIP, dilakukan dengan pendaftaran ke lembaga dinas pendidikan terdekat dengan membawa Kartu keluarga Sejahtera (KKS).
5. Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan.
Untuk mengecek apakah Anda mendapatkan BLT anak sekolah, segera cek di daftar penerima bansos PKH dari Kemensos, melalui langkah-langkah berikut ini.
1. Buka link cekbansos.kemensos.go.id
2. Isilah informasi tempat tinggal Anda berupa provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa, sesuai dengan KTP Anda
3. Masukkan kode verifikasi yang muncul sesuai dengan gambar
4. Klik CARI DATA
5. Jika nama Anda muncul, maka artinya Anda berhak untuk mendapatkan BLT anak sekolah yang merupakan bagian dari bansos PKH
Anda juga bisa mengunduh aplikasi Cek Bansos di ponsel Anda dan membukanya lewat aplikasi tersebut.
Jika nama Anda belum tertera dalam daftar penerima bansos PKH atau BLT anak sekolah, jangan khawatir.
Anda bisa melakukan pendaftaran atau pengusulan mandiri dengan cara di bawah ini.
1. Unduh atau download aplikasi Cek Bansos resmi dari Kementerian Sosial di Playstore atau Appstore
2. Jika sudah terunduh, buka aplikasi Cek Bansos
3. Buatlah akun baru dengan menggunakan alamat email Anda lalu lakukan aktivasi
4. Anda bisa login dengan menggunakan user ID yang telah diaktivasi dan diverifikasi
5. Masuk pada menu Tanggapan Kelayakan
*Sumber: Kemensos