SEMANGATNEWS.COM — Asosiasi Sistem Penyediaan Air Minum dan Sanitasi (SPAMS) Kota Biru menyampaikan keluh kesah mereka kepada DPRD Kota Payakumbuh.
Mereka diterima oleh Ketua Komisi B DPRD Maharnis Zul, bersama Edward DF, Heri Iswandi Dt. Rajo Muntiko Alam, Opetnawati, Sekwan Yon Refli di ruang rapat DPRD, Selasa (31/8).
Para wakil rakyat mendengarkan pemaparan dari Ketua Asosiasi SPAMS Nasrul Tuangku Baringin yang datang bersama M. Yusuf, Toni, Erna, dan tim pamsimas Kota Payakumbuh.
Mereka memaparkan terkait keberlangsungan dan eksistensi dari Program Pamsimas yang sudah dibentuk sejak tahun 2012 dengan di awal ada di 25 kelurahan. Pamsimas ini ditujukan bagi masyarakat yang ekonominya lemah.
Nasrul menyampaikan aspirasi agar Komisi B dapat memfasilitasi bagaimana kedepan ada sinergi atau MoU yang jelas antara KP SPAM dengan Perumda Air Minum Tirta Sago Kota Payakumbuh.
“Kami perlu ada regulasi yang jelas sejauh mana peran kami asosiasi dalam program yang bisa kami lakukan bersama Pamtigo,” ungkapnya.
Asosisasi membawahi KP SPAMS, kendala yang ditemui sekarang dalam sistem Tapping PDAM rata-rata adalah tunggakan. Diantaranya ada juga masalah beberapa kesenjangan pencatatan antara KP SPAMS dengan pencatatan di Pamtigo/PDAM.
“Sehingga timbul penunggakan hutang. Pada akhirnya KP SPAMS tidak sanggup lagi mengelola dan diambil alih pengelolaan asetnya oleh Pamtigo,” kata Nasrul.
Asosiasi berharap Pamtigo bisa menjalin komunikasi yang baik, terkait adanya masalah di KP SPAMS, sebelum aset diambil alih, agar dapat dikomunikasikan terlebih dahulu, bahkan jangan langsung ke ranah hukum.
KP SPAMS yang sampai masih aktif di Taruko, Napar, Bulakan Balai Kandi, Tanjung Pauh, dan Parik Muko aia berharap masih bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah, mereka berharap dalam bentuk dana stimulan. Bahkan panggilan hati mereka berbuat demi masyarakat, masih rela diberi honor minim, itupun tidak diterima tiap bulan.
Ketua Komisi B Maharnis Zul menyampaikan bisa saja nanti perbedaan pencatatan itu diputihkan. Namun, Komisi B harus rapat kerja dengan Pamtigo terlebih dahulu. Komisi B pun bakal mendorong pengembalian aset jika ada KP SPAMS berminat mengelola kembali, sepanjang ada regulasinya.
“Bahkan diupayakan sistem mandiri dengan opsi sumur bor, selagi ada regulasi bisa diusahakan, kami akan membahas tentang ini sampai ke wali kota,” ungkapnya.
Sementara itu, Edward DF menyampaikan dipanggil penegak hukum memang menciutkan nyali, apalagi bagi warga biasa. Kalau bisa sesuai aturan kontrak kerjasama dengan PDAM, kan tak seluruhnya gagal, ada yang berhasil. Maka urusan ini tidak bisa dipukul rata.
“Sementara dulu SPAMS adalah program dari PU. Dengan sekarang sumber airnya dari sistem tapping dari Pamtigo, maka perlu ditegaskan kalau program ini bisa hendaknya berjalan sesuai harapan kerjasama antara KP SPAMS dengan Pamtigo, maka perlu peran asosiasi untuk memediasinya,” kata Edeard.
Heri Iswandi Dt. Rajo Muntiko Alam menyampaikan sampai kini masyarakat sangat menanggapi kehadiran program Pamsimas.
“Kami akan meneruskan melalui rapat kerja dengan PDAM,” kata Heri Iswandi. (07)