SEMANGATNEWS.COM – Pemerintah resmi memutuskan untuk memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Jawa dan Bali, termasuk di luar wilayah tersebut, seperti di Pulau Sumatera.
Untuk wilayah pulau Jawa dan Bali, penerapan PPKM berlaku mulai Selasa (10/8/2021) hingga Senin (16/8/2021).
Sementara untuk daerah di luar Pulau Jawa dan Bali, seperti Bengkulu, Jambi, Sumsel, Kepulauan Bangka Belitung dan Lampung, bertambah satu minggu hingga tanggal 23 Agustus 2021.
Berikut daftar daerah di luar pulau jawa (Aceh, Sumut, Sumbar, Riau dan Kepri) yang memperpanjang PPKM Level 4 berdasarkan Inmendagri nomor 30 tahun 2021 dan nomor 31 tahun 2021:
1. Jambi
– Kota Jambi
– Kabupaten Batanghari
– Kabupaten Merangin
2. Bengkulu
– Kabupaten Bengkulu Utara
3. Sumatera Selatan
– Kota Palembang
4. Bangka Belitung
– Kabupaten Bangka
5. Lampung
– Kota Bandar Lampung
– Kabupaten Pringsewu
– Kabupaten Tulang Bawang Barat
– Kabupaten Lampung Timur
– Kabupaten Lampung Selatan
– Kabupaten Lampung Barat
“Hal itu dilakukan karena melihat luas wilayah dan daerah yang didominasi kepulauan,” kata Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, Senin (9/8/2021).
Airlangga menyebut, saat ini terdapat 132 Kabupaten dan Kota yang masuk kategori PPKM Level 4. (*)