Penggugat Mangkir, Majelis Hakim PTUN Izinkan Pembangunan Masjid At Tabayyun
SEMANGATNEWS.COM-Majelis Hakim PTUN Persilahkan Pembangunan Masjid At Tabayyun. Ketua Majelis Hakim menyampaikan itu dalam sidang lanjutan kasus gugatan 10 warga/ketua RT Perumahan Taman Villa Meruya (TVM), Jakarta Barat, atas SK Gub DKI no 1021 tahun 2020, Selasa ( 27/7/) siang. Sidang dibuka Ketua Majelis Hakim DR Andi Muh Ali Rahman S.H, M.H. tanpa kehadiran Penggugat. Padahal, sidang kali ini dilakukan secara langsung/tatap muka karena diagendakan untuk memeriksa bukti-bukti perkara.
// Tanpa pemberitahuan //
Sebelum ini sidang gugatan perdata terhadap Gubernur DKI yang telah memberi izin (sewa) tanah milik Pemrov DKI di Perumahan TVM kepada Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun TVM itu, dilakukan secara e-court (melalui komputer).
” Tergugat 1, hadir. Tergugat 2 Intervensi, juga hadir. Penggugat malah gak hadir, ya? Ada pemberitahuan,” tanya Ketua Majelis kepada Panitera Pengganti Jumarta S.H., M.H. “Tidak ada pemberitahuan, Yang Mulia,” jawab Panitera.
” Baik. Kita bisa lanjutkan persidangan tanpa kehadiran Penggugat. Apakah para Kuasa Hukum Tergugat keberatan,”?
“Tidak Yang Mulia,” jawab dua Kuasa Hukum Tergugat hampir serempak.
Setelah selesai memeriksa berkas bukti, sebelum menutup sidang, Ketua Majelis Hakim DR Andi Muh. Ali Rahman menanyakan apakah masih ada yang mau disampaikan ke persidangan.
Ketua Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun H. Marah Sakti Siregar mengangkat tangannya dan meminta waktu. Dia menyatakan mewakili warga muslim TVM, Panitia ingin menyampaikan surat yang sebenarnya mau disampaikan kepada majelis hakim dalam agenda duplik di sidang e-court tanggal 13 Juli 2021. Tapi, karena kendala teknis, surat tersebut gagal terkirim (up load) melalui komputer.Menurut Marah Sakti Siregar, surat itu merespon permohonan Pengugat dalam replik sebelumnya yang meminta majelis hakim menunda pelaksanaan SK Gub DKI no 1021 tahun 2020 sampai ada putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht). “Surat kami memohon agar Majelis Hakim menolak atau mengabaikan permohonan itu,” ujar Marah Sakti Siregar.
Mendengar permintaan itu, Ketua Majelis Hakim sempat termangu sebentar. Namun, sesaat kemudian, meminta surat tersebut segera disampaikan saja melalui PTSP PTUN DKI.
Sambil menyampaikan terima kasih, Marah Sakti Siregar, melanjutkan, bahwa karena pihaknya telah lengkap memiliki semua izin yang dipersyaratkan untuk mendirikan rumah ibadat (masjid) sesuai Pergub DKI nomor 83 tahun 2012, Panitia Pembangunan Masjid At Bayyyun memohon kejelasan dari majelis hakim, apakah rencana mereka itu bisa dilaksanakan.
Ketua Majelis Hakim DR Andi Muh Ali Rahman menyatakan persetujuannya. Menurut dia majelis hakim sebenarnya akan memutuskan secara keseluruhan hasil persidangan termasuk permohonan baru Pengugat, nanti di akhir persidangan. “Tapi sambil menunggu proses persidangan selesai, kalau Panitia Pembangunan Mesjid betul sudah memiliki semua izin untuk itu, karena izin yang digugat itu masih berlaku, maka silakan saja membangun,” katanya.
Kalau pun nanti, lanjutnya, putusan majelis hakim, misalnya, membatalkan izin (SK Gubernur DKI itu), Panitia bisa melakukan banding. Demikian juga sebaliknya Penggugat. Bisa banding, jika gugatannya ditolak.
Soalnya, lanjut Doktor Hukum UII Yogyakarta itu, proses hukum itu panjang. Setelah vonis sidang pertama, masih ada peluang banding dari para pihak. Lalu, kasasi. Makanya, ketua majelis hakim PTUN Jakarta yang mengadili gugatan perkara nomor 76/G/2021/PTUN JKT itu, menyatakan tidak ada masalah bagi panitia dan warga yang mau mendirikan rumah ibadah (masjid). “Silakan aja dilanjutkan pembangunannya.
Sidang selanjutnya akan digelar secara langsung tanggal 3 Agustus 2021.