75 Pedagang Pembekalan Metrologi Legal

by -

SEMANGAT PAYAKUMBUH- Untuk terciptanya pasar tertib ukur dan terlindunginya konsumen dan pelaku usaha dari kerugian, pemko Payakumbuh melalui Dinas Koperasi dan UKM melaksanakan sosialisasi Metrologi Legal kepada para pedagang terkait malasah alat UTTP (ukuran takaran timbangan dan perlengkapannya). Gelar acara ini dibuka Walikota Payakumbuh diwakili oleh Kadis Koperasi dan UKM Dahler, SH yang berlangsung di Aula Fakultas Pertanian Unand (Gedung Gambir) Jl. Sudirman Selasa (25/7).
Sosialisasi yang diikuti 75 pedagang dan pelaku usaha se Kota Payakumbuh itu menghadirkan tiga orang narasumber masing-masing Usman,ST dari Dinas Perindag Provinsi Sumbar tentang Metrologi dan Tertib Ukur, Dahler,SH Kadis Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh tentang Metrologi Legal untuk Pasar Tertib Ukur dan H.Mismardi, BA dari MUI Kota Payakumbuh membahas tentang menyukat dan menimbang dalam pandangan Syariat Islam.

Kadis Koperasi dan UKM Dahler ketika membuka kegiatan ini menyebutkan untuk meningkatkan pelayanan pasar tradisional pemerintah mencanangkan program perbaikan pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional. 

“Salah satu tujuannya adalah terciptanya pasar tradisional yang tertib, teratur, aman, bersih dan sehat serta sebagai salah satu indikator pasar yang tertib tersebut adalah penggunaan alat UTTP yang benar. Prilaku pedagang dalam pengukuran dan penimbangan dengan tepat melayani konsumen merupakan tujuan utamanya”, ujar Dahler

Lebih jauh diharapkan Dahler kepada peserta sosialisasi agar dapat mengikuti kegiatan pembekalan ini dengan baik.

“Peserta harus meningkatkan pengetahuannya dalam menggunakan alat UTTP di Kota Payakumbuh dan terciptanya pasar yang tertib ukur di Payakumbuh”, pungkas Dahler.

Sementara itu Ketua Panitian Andri Narwan didampingi Kabid Perdagangan Koperasi dan UKM Mise, SE menginformasikan pelaksanaan kegiatan sosialisasi Metrologi Legal dilatar belakangi dengan terpilihnya Kota Payakumbuh sebagai salah satu daerah yang diusulkan untuk mendapat prediket Pasar Tertib Ukur Tahun 2016.

“Selain dilatarbelakangi usulan tersebut sosialisasi ini dilaksanakan agar pedagang melakukan tera ulang dengan timbangan yang mereka gunakan, agar tidak terjadi kerugian baik pihak konsumen maupun pedagang itu sendiri”, ujar Andri Narwan.(Jentrael)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.