6 Aktivitas Ujaran Kebencian Bagi ASN

by -

SEMANGATNEWS,JAKARTA-Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara Mohammad Ridwan mengharapkan seluruh ASN dimana saja berada untuk tidak ikut dan terlibat dalam penyebarluasan berita hoak yang dapat memperkeruh suasana.

Relis yang dikeluarkan, menyebutkan ada enam aktivitas ujaran kebencian berkategori pelanggaran disiplin ASN Menurutnya untuk membantu Pemerintah memberantas penyebaran berita palsu (hoax) dan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan(SARA) yang berpotensi sebagai sumber perpecahan bangsa, Badan Kepegawaian Negara(BKN) menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta menjalankan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

BKN telah menerima pengaduan dari masyarakat atas keterlibatan ASN dalam ragam aktivitas ujaran kebencian yang turut memperkeruh situasi bangsa.

ASN yang terbukti menyebarluaskan ujaran kebencian dan berita palsu masuk dalam kategori pelanggaran disiplin.

Mengantisipasi hal tersebut, BKN mengimbau an bagi Pejabat Pembina Kepegawaian(PPK) Instansi Pusat dan Daerah untuk melarang ASNdi lingkungannya menyampaikan dan menyebarkan berita berisi ujaran kebencian perihal SARA. Arahkan ASN agar tetap menjaga integritas, loyalitas, dan berpegang pada empat pilar kebangsaan, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, BhinnekaTunggal Ika,dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Berikut bentuk aktivitas ujaran kebencian yang masuk dalam kategori pelanggaran disiplin:

1. Menyampaikan pendapat baiklisan maupun tertulis lewat media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar RepublikIndonesiaTahun1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;

2. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan;

3.Menyebarluaskanpendapatyangbermuatanujarankebencian(padapoin1dan 2)melaluimediasosial(share,broadcast,upload,retweet,repostinstagramdan sejenisnya);

4. Mengadakankegiatan yangmengarahpadaperbuatanmenghina,menghasut, memprovokasi,dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik IndonesiaTahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;

5. Mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang- UndangDasarRepublikIndonesiaTahun1945,BhinnekaTunggalIka,NKRI,dan Pemerintah;

6. Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana pada poin1 dan 2 dengan memberikan likes, dislike, love,retweet, atau comment di media sosial.

ASN yang terbukti melakukan pelanggaran pada poin 1 sampai 4 dijatuhi hukuman disiplin berat dan ASN yang melakukan pelanggaran pada poin 5 dan 6 dijatuhi hukuman disiplin sedang atau ringan. Penjatuhan hukuman disiplin itu dilakukan dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak perbuatan yang dilakukan oleh ASN tersebut.

“PPK Instansi wajib menjatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran,” sebut Ridwan (Rel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.