SEMANGATNEWS.COM – Surat suara merupakan salah satu perlengkapan pemungutan suara di Pemilihan Umum (Pemilu 2024). Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), surat suara adalah sarana yang digunakan oleh Pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu.
Pada saat pemungutan suara, Pemilih akan mendapatkan sebanyak 5 jenis surat suara dengan warna yang berbeda-beda. Kelima jenis warna surat suara Pemilu 2024 ini memiliki fungsi yang berbeda sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023.
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang lima jenis dan warna surat suara Pemilu 2024 beserta fungsinya dalam rangka persiapan bagi Pemilih saat hari pemungutan suara yang dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024, simak informasi selengkapnya berikut ini:
Aturan surat suara Pemilu 2024 tertuang dalam Paragraf 3 tentang Surat Suara, dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023. Ada 5 jenis surat suara berlatar putih dengan 5 warna penanda yang berbeda sesuai fungsinya, berikut informasi warna dan fungsinya masing-masing:
1. Warna abu-abu: Surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
2. Warna merah: Surat suara untuk Pemilu anggota DPD;
3. Warna kuning: Surat suara untuk Pemilu anggota DPR;
4. Warna biru: Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi;
5. Warna hijau: Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Kelima warna surat suara Pemilu 2024 ada keterangan yang perlu diperhatikan. Berikut ini keterangan pada masing-masing jenis surat suara Pemilu 2024 untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPD, DPR, DPRP Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:
1. Surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden memuat:
– Foto Pasangan Calon;
– Nama Pasangan Calon;
– Nomor urut Pasangan Calon; dan
– Tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusul Pasangan Calon.
2. Surat suara untuk Pemilu anggota DPD memuat:
– Nomor calon anggota DPD;
– Foto calon anggota DPD; dan
– Nama calon anggota DPD.
3. Surat suara untuk Pemilu anggota DPR memuat:
– Tanda gambar partai politik;
– Nomor urut partai politik; dan
– Nomor urut dan nama calon anggota DPR.
4. Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi memuat:
– Tanda gambar partai politik;
– Nomor urut partai politik; dan
– Nomor urut dan nama calon anggota DPRD Provinsi.
5. Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota memuat:
– Tanda gambar partai politik;
– Nomor urut partai politik; dan
– Nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota.