SEMANGAT JAKARTA : Teror bom kembali terjadi di ibukota Negara Republik Indonesia, Jakarta. Korban bukan hanya aparat kepolisian tetapi juga warga masyarakat biasa yang tidak tau apa apa, tetapi harus menjadi korban tindakan terror yang dilakukan oleh manusia sesama makhluk Allah Swt.
Polemik yang bergulir bukan lagi tentang motif, sasaran tindakan bom bunuh diri, pelaku termasuk jaringan teroris mana dan seterusnya seperti selama ini menghiasi pemberitaan, tetapi beralih ramainya pemberitaan di media, pro kontra memberitakan tentang kejadian terror yang dinilai sebagian masyarakat justru membanggakan kelompok teroris, dan selayaknya tidak perlu diberitakan berlebihan oleh media massa.
Lagi lagi media sosial lebih berani dalam memunculkan fakta fakta dilapangan , boleh dikata tanpa mempertimbangkan unsur unsur kaidah jurnalisme , kode etik, psikologis keluarga korban mungkin juga keluarga pelaku .
Disatu sisi, dimunculkannya pemberitaan yang sedetail detailnya sampai pada gambar gambar foto yang tidak sepatutnya , memang membuat kejelasan peristiwa dan kondisi terduga pelaku dan korban. Tetapi disisi lain kejelasan seperti itu dapat menimbulkan kengerian, ketakutan masyarakat, yang berujung pada pro kontra pemberitaan tentang terorisme yang jelas merupakan tindakan kejahatan luar biasa – extraordinary crime.
Peristiwa ledakan bunuh diri di Kampung Melayu menggugah Kaukus Perempuan Politik Indonesia, mengajak masyarakat untuk tidak takut pada terorisme, dan jangan menyerah dalam menghadapi aksi terror dalam bentuk apapun. Seluruh elemen bangsa harus menjadi perekat dan pemersatu bangsa, menyerukan tetap tenang dan tidak melakukan hal hal yang dapat memperburuk keadaan. Tentunya , semua elemen masyarakat tetap harus waspada dan berani mengambil langkah terhadap setiap situasi atau gelagat mencurigakan dari seseorang disekitarnya.
Bagi aparat, memang ada keterbatasan dalam keputusan mengambil langkah preventif terkait undang undang dan aturan yang ada menyangkut penindakan terorisme dan rencana jahat yang disusun calon pelaku terror.
Masyarakat kini seolah bukan hanya menjadi obyek kewaspadaan tetapi juga subyek atas kewaspadaan. Oleh karena itu, Undang Undang Anti Terorisme wajib segera diselesaikan oleh pemerintah dan DPR, agar aparat yang berwajib memiliki landasan kekuatan hukum pola tindak preventif penanggulangan terorisme , sebelum terror itu sendiri terjadi.
Dengan demikian kewaspadaan , kesadaran anti teror dan tindakan preventif dapat dilakukan bersama masyarakat dan aparat yang berwajib, dengan tetap memperhatikan hak azasi manusia yang selama ini juga menjadi sorotan dalam penindakan prefentif. (RRI)