SEMANGATNEWS.COM, PADANG – Masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi calon jemaah haji tahap 1 sudah berakhir. Pelunasan biaya ibadah haji ini sudah berlangsung sejak tanggal 11 April lalu hingga 5 Mei 2023.
Seperti diinformasikan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Helmi, untuk Sumatera Barat jemaah haji yang sudah melunasi bipih sebanyak, 4.291 orang.
Data ini kata Helmi diperoleh dari Sistim Informasi Haji Terpadu (Siskohat) Kanwil Kemenag Sumbar pertanggal 5 Mei 2023 pukul 16.00 wib.
“Alhamdulillah sebanyak 4.291 calon jemaah haji Sumbar sudah melakukan konfirmasi dan pelunasan bipih. Artinya sekitar 93 persen jemaah sudah melunasi biaya perjalanan ibadah hajinya,” ungkap Helmi, Sabtu (6/5) di Padang.
Dijelaskan Helmi dari data jemaah yang sudah melunasi ini, 3.988 diantaranya jemaah haji yang masuk dalam waiting list atau kuota berhak lunas tahun 2023 ditambah jemaah haji lunas tunda 2020.
Sementara 303 orang merupakan jemaah cadangan dari 433 kuota yang ada. “Secara keseluruhan jemaah haji yang sudah melakukan pelunasan sekitar 93 persen dari kuota jemaah Sumbar,” ulas putra Bungus ini.
“Untuk musim haji tahun 1444 H/2023 M ini, Sumatera Barat mendapatkan kuota jemaah haji sebanyak 4.613 orang termasuk didalamnya Petugas Haji Daerah (PHD),” terang mantan Kakan Kemenag Padangpariaman dan Solok ini.
Jemaah haji Sumatera Barat ini, kata Kakanwil, akan diberangkatkan dalam 12 kelompok terbang (kloter). Setiap kloter didampingi 5 petugas kloter.
Kepada jemaah haji yang belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan bagi jemaah lunas tunda, Kakanwil berpesan agar segera melakukan pelunasan.
“Waktu keberangkatan jemaah haji ke tanah suci sudah sangat dekat. Untuk itu kita imbau jemaah Sumbar yang belum melakukan pelunasan untuk segera melunasi biaya perjalanan haji,” imbau Kakanwil.
Terkait waktu pelunasan, Kakanwil mengatakan akan ada perpanjangan waktu, karena belum semua jemaah haji yang melunasi biaya perjalanan haji sehingga belum memenuhi kuota.
“Untuk kepastian waktu perpanjangan pelunasan bipih ini, kita tunggu regulasi dan informasi dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI,” pungkas Kakanwil mengakhiri. (*)