Semangatnews, Pasbar – Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat akhirnya berhasil menangkap anggota komplotan pelaku perampokan dan pencurian dengan kekerasan yang beraksi di salah satu rumah warga Jalur 32, Simpang Empat Pasaman Barat pada Selasa malam (29/2/2019).
Setelah sempat buron Tiga dari Lima orang pelaku berhasil ditangkap petugas di dua lokasi berbeda. Sebelumnya komplotan pencurian ini beraksi di tiga tempat berbeda, pada salah satu lokasi di jalur 32 pasman baru, komplotan ini sempat melakukan penyekapan dan melukai korbannya.
Dua pelaku berisial A dan E berhasil ditangkap jajaran Opsnal Reskrim Pasaman Barat di daerah Kabupaten Solok, karena melawan saat hendak ditangkap petugas, kedua tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas. Sementara satu orang rekannya yang masih berstatus sebagai pelajar di salah satu Madrasyah Aliah Negeri itu ditangkap di wilayah Pasbar.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Iman Pribadi Santoso, Rabu (30/1/2019) dalam jumpa pers dengan wartawan mengatakan, komplotan ini beranggota lima orang, dalam melancarkan aksinya selama bulan Januari di Pasaman Barat. Semua pelaku memiliki peran berbeda-beda hingga hari ini petugas sudah berhasil menangkap tiga orang tersangka dan masih memburu dua tersangka lainnya.
Aksi pertama mereka adalah mencuri sepada motor di daerah Kajai pada tanggal 11 Januari 2019 yang dilakukan tersangka A dan E. Aksi kedua mereka berlangsung pada 17 Januari 2019 lalu dengan melakukan pencurian dengan kekerasan dan melukai korbannya di Jalur 32, yang dilakukan tersangka E, A, P, dan G.Dan aksi terakhir mereka adalah mencuri brangkas berisikan uang sekitar Rp89 juta milik salah satu perusahaan di Pasaman Barat.
Setelah ditangkap, petugas berhasil menyita sejumlah alat dan barang bukti hasil kejahatan tersangka, berupa lima unit sepeda motor berbagai jenis dan merek, alat untuk membongkar rumah dan brangkas, berupa linggis, palu, dan uang sisa hasil kejahatan para tersangka.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Pasaman Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka di jerat pasal 365 KUHP ayat (1) dan (2) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara,” Jelas Iman. (Hasby tan mudo)