SEMANGAT PADANG – Dinas Kehutanan Sumatera Barat (Sumbar) mencatat telah terdapat 204 ribu hektare hutan di Sumbar yang telah dikelola oleh masyarakat melalui program perhutanan sosial. Kepala Dinas Kehutanan Sumbar Hendri Oktavia mengatakan, luas hutan di Sumbar 2,4 juta hektare, 500 ribu hektare dialokasikan untuk program perhutanan sosial.
“Sudah terealisasi 204 ribu hektare. Program perhutanan sosial ini, masyarakat diberikan hak mengakses hutan untuk dimanfaatkan sebagai lahan pendapatan dalam bentuk hutan nagari, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat,” ungkapnya pada wartawan di Padang, Rabu (5/4/2017).
Hendri Oktavia menjelaskan, kegiatan masyarakat dalam menggelola hutan diarahkan pada kegiatan peternakan, perkebunan, ataupun kegiatan lain yang hasilnya non kayu. Luas lahan yang diberikan untuk dikelola masyarakat mencapai 2 hektare untuk satu kepala keluarga. Namun ditegaskan, lahan hanya untuk dikelola selama 35 tahun. Masyarakat dilarang merubah status kepemilikan atau mensertifikatkan atas namanya.
“Ini untuk dikelola bukan untuk dialih kepemilikan. Kalau untuk perorangan dialokasikan 2 hektare, kalau atas nama kelompok jatahnya lebih luas tergantung jumlah anggota,” jelasnya.
Hendri menambahkan, 204 ribu hektare hutan lindung dan hutan produksi yang telah dikelola masyarakat tersebar di seluruh kabupaten/kota, kecuali Kepulauan Mentawai, karena daerah dimaksud menginginkan hutan adat yang realisasinya perlu peraturan daerah.
“Kalau untuk hasil dari penggelolaan hutan oleh masyarakat, sudah terlihat hasilnya, seperti produksi madu, jamur tiram, yang sudah dipasarkan di toko-toko besar di luar Sumbar. Artinya penggelolaan hutan oleh masyarakat tidak kita lepas begitu saja, tetap kami damping melalui penyuluh, sehingga produk yang dihasilkan bisa memiliki nilai ekonomi tinggi,” pungkasnya.