2 Orang Pencuri Ranmor yang Resahkan Warga Diamankan Polres Dharmasraya
SEMANGATNEWS.COM -Tim Operasi Jaran Singgalang 2021 Polres Dharmasraya berhasil mengamankan 2 orang pria yang diduga sebagai pelaku tindak kejahatan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Dharmasraya.
Kasus penangkapan terhadap kedua orang ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, AKP Suyanto, SH senin dini hari (01/03) di Jorong Batu Takau Nagari Muaro Sopan Kecamatan Padang Laweh Kabupaten Dharmasraya.
Bersama kedua pelaku diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor jenis Honda Scoopy warna putih tanpa plat nomor
Ketika ditemui awak media, Senin(1/3) Kapolres Dharmasraya melalui Kasat Reskrim AKP Suyanto, SH yang didampingi Kapolsek Koto Baru IPTU Rusmardi mengatakan,” Tim Operasi Jaran Singgalang 2021 Polres Dharmasraya telah mengamankan dua orang pelaku curanmor yang selama ini begitu meresahkan warga masyarakat.
Kedua pelaku berinisial, DS (27 th) dan AY (40 th) beralamat Jorong Padang Bungur Nagari Abai Siat Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya,” sebutnya.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat,LP/09/K/II/2021-Polsek tanggal 24 Februari 2021, tentang pencurian sepeda motor yang terjadi di teras rumah seorang warga Jorong Batu Takau Nagari Muaro Sopan Kec. Padang Laweh Kabupaten Dharmasraya.
Laporan ini segera ditindaklanjuti, alhasil senin dini hari (01/03) tadi malam sekira jam 02:00 wib Tim Operasi Jaran Singgalang 2021 Polres Dharmasraya berhasil membekuk tersangka di jorong Batu Takau nagari Muaro Sopan kecamatan Padang Laweh.
“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah kita amankan untuk dimintai pertanggungjawabannya. Pelaku terancam di pidana penjara 7 tahun melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian,” kata Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Suyanto, SH. (rsy)