Semangatnews,Sumbar-Harapan untuk bisa menegakkan hukum dinegeri ini memang harus tetap diperjuangkan. kerinduan akan hukum yang berkeadilan, penegakan hukum yang sesuai dengan nurani dan rasa keadilan.
Enam tahun dari 19 Mei 2012 Mahkamah Agung memenangkan dan menguatkan kembali putusan PN Pasaman terkait ganti rugi yang harus dibayarkan kepada Keluarga Iwan Mulyadi, korban penembakan seorang anggota polisi di pasaman.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat akhirnya membayarkan uang ganti rugi (immateril) terhadap korban salah tembak Iwan Mulyadi warga Kinali, Pasaman Barat hari ini, Selasa (6/11/2018).
Dikutip dari covesia.com, “Alhamdulilah, pihak kepolisian melalui Polda Sumbar sudah membayarkan ganti rugi immateril yang menjadi hak dari korban salah tembak Iwan Mulyadi secara langsung sebesar Rp300 juta. Ganti rugi itu langsung diserahkan oleh Kapolda Sumbar, Irjen Pol. Drs. Fakhrizal, di Aula Polda,” kata Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Sumbar, Wengki Purwanto, selaku kuasa hukum Iwan Mulyadi.
Mewakili Iwan Mulyadi, PBHI menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas bantuan dan dorongan dari semua pihak sehingga Iwan Mulyadi dapat memperoleh haknya.
Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga memberikan apresiasi terhadap polri dalam hal ini Polda Sumatera Barat (Sumbar) yang telah membayar uang ganti rugi sebesar Rp 300 juta kepada korban salah tembak, Iwan Mulyadi.
LPSK berharap pemberian ganti rugi ini dapat menjadi pelajaran berharga agar Polri ke depan lebih berhati hati dalam melakukan tindakan. Di mana Kepolisian harus tetap meperhatikan hak asasi manusia.
“LPSK juga berharap pemberian ganti rugi sebagai wujud Polri tidak anti kritik dan komitmen melindungi rakyat,” ujar Partogi.
Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli Siregar. Ia menyambut baik dan mengapresiasi langkah Polri yang sudah memberikan hak Iwan.
“Alhamdulillah. Bagus walau tidak ada kata terlambat. Setidaknya Polisi patuh hukum atas putusan yang memerintahkan Iwan diberi hak kompensasi atas gugatan yang telah dia lakukan melalui kuasanya PBHI Sumbar,” papar dia.
Ia juga berharap agar hal ini tidak terjadi kepada Iwan lainnya (korban salah tembak lainnya).”Harapanya tidak akan terjadi (terhadap) Iwan Iwan lainnya. Kasihan korban berjuang terlalu lama,” tandas Lili.