Inilah Pendapat Defiyan Cori Kasus Pertamina dengan Phoenix Petroleum Corporation dan Udena Corporation

by -

Inilah Pendapat Defiyan Cori Kasus Pertamina dengan Phoenix Petroleum Corporation dan Udena Corporation

SEMANGATNEWS.COM- Pertamina International Marketing Distribution pte ltd (PIMD) memang telah memenangkan sengketa dagang (utang piutang) melalui proses arbitrase dengan Phoenix Petroleum Corporation, PIMD dan Udena Corporation, Filipina pada tanggal 23 Nopember 2023.

Cukup lama juga PIMD mengajukan gugatan Arbitrase tersebut ke Phoenix Petroleum melalui Pengadilan Arbitrase Internasional Singapore (Singapore International Arbitration Centre/SIAC), yaitu selama 19 bulan lebih. Dan, putusan arbitrase mengharuskan Phoenix Corp dan Udena Corp membayar utang dagang kepada PIMD senilai US$ 142 juta atau sekitar Rp2,2Triliun, kata Defiyan Cori, yang pakar konstitusi ekonomi ini.

Dikatakan, langkah Arbitrase PIMD ini tentu terjadi setelah upaya penagihan piutang kepada Phoenix mengalami kebuntuan atau gagal diselesaikan oleh manajemen PIMD. Dan, hal ini sesungguhnya sudah sangat bisa dipastikan bukanlah merupakan tanggungjawab hukum PT. Pertamina (Persero) sebagai holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) perusahaan Minyak dan Gas Bumi (migas) yang membawahi PIMD.
Namun begitu, “kasus” tersebut bisa dipastikan murni akibat kesalahan pengambilan keputusan manajemen PIMD dibawah kepimpinan Agus Wicaksono sebagai Direktur Utama (Dirut), sebutnya.

Proses Arbitrase yang telah ditempuh PIMD jelas menyita waktu, tenaga serta biaya yang tidak sedikit. Sementara “kasus” wan prestasi jual belii tersebut sangat mungkin takkan terjadi apabila Dirut PIMD Agus Wicaksono memahami benar proses bisnis dan ketentuan yang terkait lainnya dan juga paham rekam jejak Phoenix Petroleum Corp yang dijadikan mitra bisnisnya. Biaya-biaya yang dikeluarkan selama proses persidangan arbitrase sangatlah banyak dan mahal, tentu berdampak pada kerugian korporasi baik itu PIMD, Patra Niaga, Pertamina dan negara. Yang seharusnya kasus ini tidak perlu terjadi kalau Dirut Agus Wicaksono bertindak hati-hati dan tidak gegabah, jelas Defiyan.

Untuk itulah, publik patut mempertanyakan kapasitas manajerial profesional Dirut PIMD Agus Wicaksono terkait munculnya arbitrase ini. Diantaranya, adalah apakah proses perjanjian penjualan produk yang menjadi “milik” PIMD kepada Phoenix telah dilakukan lewat cara yang benar misalnya pembayaran dilakukan secara tunai (cash) dan dalam jangka waktu berapa lama? Atau, jika pihak Phoenix tidak bisa membayar secara tunai atau berutang adakah PIMD mewajibkan garansi bank (bank guaratee) dan sejenisnya sebagai tanda kemampuan keuangan atas barang yang “diambil” oleh Phoenix.

Jika ada “garansi bank” atas transaksi tersebut, maka tentu saja lebih sangat aman bagi PIMD dan pada dasarnya adalah sesuatu yang lumrah terjadi pada transaksi bisnis apapun dimuka bumi ini. Kalau aspek dasar manajemen resiko itu tidak terpenuhi, maka publik bisa saja berpendapat bahwa Direksi PIMD dibawah kepemimpinan Agus Wicaksono sebagai dirutnya, dinilai telah melakukan pelanggaran profesionalisme manajerial, ungkapnya.

Apalagi, fatal bagi Agus Wicaksono sebagai Dirut anak usaha PPN yang merupakan bagian penting Pertamina sebagai perusahaan migas kelas dunia (the world class oil company) tidak mengambil pelajaran dari kasus transaksi (jual beli solar) migas sebelumnya yang terjadi antara Samin Tan dengan PPN. Selain itu, mengacu pada Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (IHP BPK) terdapat temuan kerugian yang dialami negara atas kasus kerjasama PIMD dan Phoenix tersebut sejumlah Rp1,3 triliun.

Oleh karena itulah, maka pertanggungjawaban munculnya proses Arbitrase yang diajukan oleh PIMD terhadap Phoenix dengan segala kerugian Pertamina dan negara merupakan kesalahan manajerial (mismanagement) dari Dirut Agus Wicaksono. Termasuk, konsekuensi yang mungkin timbul dikemudian hari apabila pihak Phoenix mengajukan gugatan balik dan atau tidak mematuhi putusan Arbitrase SIAC. Disamping, tentu saja terdapat juga bagian pertanggungjawaban atas kelalaian verfikasi dari jajaran direksi sub holding PPN.

Yang terpenting lagi, terkait Arbitrase PIMD dengan Phoenix dan Udena corp ini ,tentu saja publik juga akan bertanya apakah tidak ada sanksi hukum terhadap direksi PIMD jika ternyata kemudian pihak Phoenix dan Udena corp ternyata tidak mampu membayar kewajibannya ke PIMD, tanya Defiyan.
Siapa yang akan menanggung kerugian korporasi dan negara akibat kasus sengketa dagang tersebut? Apakah pelanggaran hukum dagang jual beli yang dilakukan Dirut PIMD tidak berindikasi tindak pidana korupsi yang merugikan negara!,tutupnya (•)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.