11 Tersangka Atas Pengungkapan Perjudian Gelper di Batam
Semangatnews, Kepri, Batam – Kapolresta Barelang AKBP Purwadi W. Anggoro, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, S.I.K., M.H. tetapkan 11 (sebelas) orang tersangka dalam kasus pengungkapan perjudian jenis gelanggang permainan elektronik (Gelper) saat melaksanakan konfrensi pers di halaman Mako Polresta Barelang pada hari Jumat (13/3/20).
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan tindak pidana perjudian ini berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan adanya tindak pidana perjudian jenis gelanggang permainan elektronik (GELPER) di City Game Komplek Windsor Central, Jalan Imam Bonjol Kelurahan Lubuk Baja Kota Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam.
Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat tersebut, kemudian unit 1 (satu) Judisila dan anggota Opsnal Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan ke lapangan, dan benar ditemukan adanya tindak pidana perjudian jenis gelanggang permainan elektronik (GELPER).
“Pengungkapan ini kita laksanakan pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2020 kemarin sekira pukul 22.10 WIB, dimana dalam kesempatan tersebut kita mengamankan 11 (sebelas) orang tersangka dan 15 (lima belas) barang bukti”, terang Kasat Reskrim Polresta Barelang.
Adapun inisial ke 11 tersangka tersebut ialah LSR sebagai Kasir, NS sebagai kasir, ZU sebagai wasit, SS sebagai wasit, ES sebagai wasit, HL sebagai wasit, SW sebagai wasit, HG sebagai wasit, AN sebagai pemain, WI sebagai pemain, HE sebagai pemain dan AU sebagai penukar hadiah.
Sedangkan Barang Bukti yang diamankan berupa Uang penampungan atau penukar hadiah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), Uang sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) pecahan Rp. 50.000,- sebanyak 4 (empat) lembar, Uang sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 50.000,- sebanyak 10 (sepuluh) lembar, Kupon Point milik pemain dengan jumlah 1.000, 3 (tiga) PC Mesin, 3 (tiga) Kunci Mesin, Kotak HP 200 point jumlah 50 (lima puluh) unit, Kotak HP 300 point jumlah 25 (dua puluh lima) unit, Kotak HP 500 point jumlah 9 (sembilan) unit, Kotak HP 1.000 point jumlah 9 (sembilan) unit, Kotak HP 1.500 point jumlah 2 (dua) unit, 1 (satu) buku catatan setor wasit, 1 (satu) buku catatan kasir, 1 (satu) buku catatan mesin dan 9 (sembilan) pash card karyawan City Game.
Saat menggelar Konferensi Pers Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa terhadap ke 11 (sebelas) tersangka tersebut dikenakan pasal 303 Jo Pasal 303 Bis KUHPidana, dengan ancaman pidana maksimal 10 Tahun Penjara.
Sebelum mengakhiri Konferensi Pers yang di gelar di Mako Polresta Barelang hari ini Kasat Reskrim menyampaikan bahwa pihaknya masih akan mendalami kasus tersebut dengan memburu 4 (empat) DPO lagi.
“Saat ini Satreskim Polresta Barelang masih mencari 4 (empat) DPO dari tindak pidana perjudian jenis gelanggang permainan elektronik (GELPER) tersebut yakni AC sebagai pemilik, AT dan AM sebagai pengawas, IN sebagai humas dan JI sebagai manager. (Jonrius Sinurat).