SEMANGAT SUMBAR-Program dana desa di Sumbar sejak 2015 hingga 2017 berjalan baik, mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan hingga tidak ada perangkat desa yang tersangkut kasus hukum sampai saat ini.
Ada 885 nagari dan desa di Sumbar mendapatkan bantuan dana desa masing-masing sekitar Rp720 juta dengan total Rp765,5 miliar.
Jumlah penerima dana desa itu meningkat dari tahun 2016 yang hanya 880 nagari atau desa. Tambahan berasal dari pemekaran lima nagari yang telah mendapatkan nomor register di Kabupaten Pasaman.
“Ini merupakan salah satu keunggulan pelaksanaan program dana desa di Sumbar yang harus tetap dipertahankan,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Sumbar, Syafrizal di Padang pada Senin 2 Oktober 2017.
Seluruh instansi terkait mulai dari provinsi, kabupaten/kota hingga tenaga ahli dan pendamping desa, berperan untuk memastikan program itu tepat sasaran dan sesuai aturan yang berlaku.
Bahkan untuk pengawasan pihak inspektorat, Kejaksaan Negeri pada kabupaten dan kota serta pihak kepolisian juga dilibatkan.
“Kita berusaha melakukan tindakan preventif atau pencegahan. Kalaupun ada kesalahan, kita koreksi bersama agar tidak menjadi kasus hukum,” ujar dia.
Secara sumber daya manusia (SDM), wali nagari atau kepala desa penerima dana desa yang ada tidak sama, hingga bisa menjadi kendala terutama dalam hal pelaporan kegiatan yang sesuai standar pemerintah.
Namun berkat tenaga ahli dan pendamping desa yang cukup memiliki kemampuan, kendala itu relatif bisa diatasi.
“Persoalannya, pelaporan tersebut kadang terlambat, salah satunya karena faktor SDM,” katanya.
Keterlambatan itu kadang membuat pencairan dana desa tahap II terkendala. Harusnya Agustus sudah cair, tertunda hingga Oktober.
“Tetapi secara umum, hingga tiga tahun pelaksanaan dana desa di Sumbar, serapan selalu lebih dari 90 persen,” tambahnya.(*)